Baznas akan gandeng semua lembaga optimalkan kelola zakat
Ketua Baznas menyatakan tidak ada yang menang dan kalah setelah MK mengabulkan uji materi UU Pengelolaan Zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang dibacakan Kamis (31/10). Menurut Ketua Umum Baznas Didin Hafiduddin , tak ada pihak yang kalah dan menang dengan putusan itu.
"Tak ada kalah dan menang, semua adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Insya Allah putusan ini semakin memperkuat optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat lingkup nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari tujuan pengelolaan zakat," kata Didin seperti yang tertuang dalam rilis yang dibagikan pada wartawan usai persidangan, di Gedung MK, Kamis (31/10).
Usai putusan ini, Baznas berjanji akan bekerja keras dan cerdas, menjadikan Baznas sebagai organisasi yang lebih profesional dan amanah dan menggandeng semua Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Kami akan duduk bersama-sama dengan seluruh pimpinan Organisasi Pengelola Zakat untuk menindaklanjuti keputusan MK ini, karena sejak dulu kami meyakini tujuan kita semua sama, melayani para muzaki dan mustahil secara profesional dan amanah. Tentu untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Didin.
Setelah putusan ini Baznas berjanji beserta para pengelola zakat lain akan bersama-sama mengelola zakat yang amanah, transparan, profesional, dan terintegrasi.