BBPOM Sulsel hentikan kegiatan PT SS distributor 29 ribu pil PCC
Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel akhirnya menghentikan kegiatan pedagang besar farmasi PT SS yang berada di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Makassar, selaku distributor 29 ribu butir tablet PCC putih yang disita Jumat lalu.
Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel akhirnya menghentikan kegiatan pedagang besar farmasi PT SS yang berada di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Makassar, selaku distributor 29 ribu butir tablet PCC putih yang disita Jumat lalu.
"Sejak Senin sore kemarin, (18/9) kita lakukan PSK atau penghentian sementara kegiatan terhadap PT SS hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sebelumnya, obat-obatan dan sarana yang ada di dalam kantor PT SS ini, stempel dan dokumen-dokumennya disegel. Kalau obat-obatan, yang disegel itu semua yang berlabel lingkaran merah dan lingkaran biru. Obat yang berlabel lingkaran hijau tidak disegel," jelas Kepala BBPOM Sulsel Muhammad Guntur kepada wartawan, Selasa (19/9).
Adapun soal pembekuan atau pencabutan izin operasional PT SS merupakan kewenangan Dirjen Bina Kefarmasian Kementerian Kesehatan. Karena urusan antarlembaga, maka pembekuan atau pencabutan izin operasional akan menghabiskan waktu lama, sehingga tindakan cepat yang dilakukan adalah penghentian sementara karena itu kewenangan BBPOM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT SS memesan 29 ribu pil PCC dari seorang bernama Bob di Pasar Pramuka, Jakarta. Rencana awal, puluhan ribu pil PCC ini akan dikirim ke Papua, Sulbar dan Sultra.
Rencananya besok BBPOM Sulsel akan memeriksa enam orang dari PT SS, masing-masing pemilik, penanggung jawab teknis, kepala gudang dan tiga karyawan.