Bea Cukai Amankan Kapal Misterius Berbendera Australia di Banda Neira
Bea Cukai menangkap kapal wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di Banda Neira
Bea Cukai menangkap kapal wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di Banda Neira
- Sail 2 Indonesia Rally 2024, Belasan Yacht dari Berbagai Negara Berlabuh di Marina Boom Banyuwangi
- Temuan Bangkai Kapal Bajak Laut dari Abad ke-16 Ungkap Harta Karun dan Keganasan Kehidupan Perompak di Laut
- Liburan Mewah Mayangsari Bareng Keluarga di Pulau Pribadi, Nikmati Sunset di Atas Yacht
- Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Amankan Kapal Misterius Berbendera Australia di Banda Neira
Bea Cukai menangkap kapal wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di perairan Banda Neira, Jumat (3/5).
Kapal tersebut merupakan hasil penindakan dari Kanwil Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon dibantu aparat penegak hukum di Bandara Neira.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Maluku, Marilyn Rhonda Yvonne Loupatty, mengungkapkan, penindakan ini bermula dari informasi ada kapal wisata asing berbendera Australia yang berlabuh di perairan Banda Neira.
Namun kapal tersebut tak bertuan. Pemiliknya tak ada di dalam kapal. Bahkan, kapal tersebut tak tercatat di kantor pabean.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa atas pemasukan kapal tersebut tidak pernah diajukan registrasi menggunakan Vessel Declaration (VD) ke kantor pabean sehingga belum diselesaikan kewajiban pabeannya,” jelas Marilyn.
Bea Cukai telah mengimbau kepada pemilik kapal atau perwakilannya agar melakukan registrasi VD, tetapi pemilik kapal tidak bisa dihubungi.
Tindakan pemilik kapal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Vessel Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas Kapal Wisata Asing dan/atau suku cadang (spare parts).
Kapal wisata asing yang dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara harus memenuhi tiga ketentuan.
Yaitu terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dan diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.