Begini cara pria lulusan SD buat TV rakitan merek Veloz dan Zener
Kardus yang dipakai membungkus televisi rakitan dipesan dari pemulung.
Muhammad Muslim bin Amri (41) memang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD). Tetapi kemampuannya tak perlu diragukan lagi. Berbekal ilmu otodidak Muslim bisa membuat televisi rakitan dengan berbagai merek.
Awalnya, warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu membuka jasa reparasi elektronik bernama 'Haris Elektronik'. Dia lalu mengumpulkan monitor komputer bekas dan perangkat televisi usang.
Ternyata kejeniusan Muslim membuat banyak warga memesan televisi. Karena permintaan meningkat, dia mulai serius dan merekrut delapan pegawai. Dalam sehari mampu memproduksi 30 sampai 40 unit televisi dengan keuntungan per hari mencapai Rp 450 ribu.
Usaha ilegal ini sudah berjalan dua tahun. Muslim awalnya menitipkan di toko-toko elektronik. Tetapi belakangan ini semakin laris manisnya televisi tersebut justru Muslim kebanjiran order dari banyak toko. Televisi itu banyak dijual di berbagai daerah, tak hanya di Solo Raya.
Televisi karya Muslim rata-rata berukuran 14 inchi sampai sampai 17 inch. Agar seperti TV pada umumnya, Muslim melengkapi dengan casing dan remote yang banyak dijual di pasaran. Lalu boks pembungkus televisi rakitan memakai kardus yang dibeli dari pemulung.
"Mereknya pun dia pakai dengan merek-merek yang dia buat sendiri seperti Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A Liliek Darmanto, Selasa (17/3) lalu.
Rupanya kreativitas Muslim ini sampai ke telinga polisi. Tim Reskrim Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan pada Maret 2015. Dari lokasi penggerebekan berhasil diamankan ratusan televisi rakitan dengan berbagai merek, 1.020 tabung televisi, 525 casing televisi, 15 televisi rusak, dus, mesin bor, tiner, dan berbagai perangkat lainnya untuk merakit.
Muslim dijerat dengan pasal 120 jo pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
Pada awal Desember, Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis Muslim bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta. Muslim menerima putusan ini sehingga tidak melakukan banding.
Televisi karya Muslim akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. 161 unit perangkat elektronik itu dibakar karena merupakan barang bukti tindak kejahatan.