Begini Cerita di Balik Viral Rekaman CCTV Malika Diajak Naik Bajaj oleh Penculik
Sosok Malika terakhir kalinya itu terekam kamera CCTV sebuah pabrik tak jauh dari lokasi. Ia dibawa kabur oleh Irwan dengan iming-iming membeli ayam, bocah polos itu tidak mengetahui akan niat jahat Irwan.
Dengan riang gembira, seorang bocah perempuan berlari kecil hendak masuk ke dalam bajaj berwarna biru. Di belakangnya terlihat seorang pria dewasa mengikuti.
Menenteng sebuah kantong kresek berwarna putih, pria tersebut langsung masuk ke dalam bajaj tidak lama setelah si bocah perempuan.
-
Kapan anak yang terinfeksi gondongan bisa menularkan virus? Anak yang terinfeksi bisa menularkan virus sejak beberapa hari sebelum gejala muncul hingga lima hari setelah gejala berakhir.
-
Mengapa remaja ini viral? Dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @reyvasky_, potret remaja yang disebut mirip dengan Arhan menjadi viral dengan cepat.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa video anak dan ibunya berpelukan saat gempa Batang viral? Video tersebut viral di media sosial dan menarik simpati para warganet yang menyaksikannya.
-
Kenapa kata-kata singkat keren anak muda dianggap hits? Ini menjadi alasan mengapa sesuatu yang bersifat kekinian kadangkala disebut sedang hits.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
Hari itu, adalah kali terakhirnya bocah perempuan tersebut terlihat. Yakni, pada 7 Desember 2022 di sekitar Jakarta Pusat.
Usut punya usut, bocah perempuan tersebut bernama Malika Anastasya berusia 6 tahun. Sedangkan, pria yang berada di belakangnya bernama Irwan Sumarno, berusia 42 tahun.
Sosok Malika terakhir kalinya itu terekam kamera CCTV sebuah pabrik tak jauh dari lokasi. Ia dibawa kabur oleh Irwan dengan iming-iming membeli ayam, bocah polos itu tidak mengetahui akan niat jahat Irwan.
Rupanya, Onih (42) ibunda Malika orang di balik viralnya rekaman penculikan Malika.
Pikiran kalut, membuat Onih memberanikan diri meminta rekaman CCTV kepada seorang satpam sebuah rumah.
"Kemana lagi ini Ya Allah aku harus mencari. Temukanlah Ya Allah anak saya. Nah saya dapat pas di Kentucky, sebelahnya kan ada rumah. Nah di situ saya bilang sama Pak Satpam," kata Onih seperti diunggah akun twitter Kapolri @ListyoSigitP dikutip merdeka.com, Jumat (6/1).
Tanpa tedeng aling, Onih langsung meminta izin satpam setempat untuk melihat rekaman CCTV.
"Bapak permisi ya pak. Bantu aku, aku minta tolong ya pak. Kenapa memangnya bu, ada apa, ibu perlu apa. Ibu enggak punya uang, ibu belum makan," kata Onih menirukan pertanyaan dari satpam kala itu.
Langsung saja, Onih mengutarakan maksudnya kepada satpam tersebut.
"Bukan pak, ini aku lihat CCTV dari RW. Anak aku dibawa pakai bajaj. Aku bilang gitu," kata Onih kepada satpam.
Mengetahui niat Onih, satpam tersebut langsung mempersilakannya masuk ke dalam.
"Aku pengin lihat ini kan ada CCTV ini. Di tembok sini siapa tahu bisa bantu aku. Oh yaudah ayo ayo masuk."
Secercah harapan mulai dirasakan Onih begitu melihat rekaman CCTV. Ia mengenal sosok pria yang menculik anaknya, Malika.
"Ketemulah, masuk setelah itu dibuka CCTVnya kan lebih jelas lagi. Nah itu memang sudah 100 persen memang Yudi (pelaku) yang bawa," ungkapnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bocah enam tahun, Malika di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (2/1) malam. Pelaku bernama Irwan Sumarno (42) alias Jacky memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa.
"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Masih terus kami dalami (motifnya) dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1).
Namun, Kombes Pol Komarudin juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku ingin menjaga korban, MA (6), dan sayang kepadanya.
"Keterangan pelaku masih berbelit-belit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 330 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan medis.
"Sementara ini Pasal 330 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun. Tapi sekiranya perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu kita jerat pasal yang lain," ujarnya.
(mdk/rhm)