Begini kronologis Ketua PA Padang Panjang jatuh pingsan saat dipecat
Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang ED langsung pingsan setelah dipecat dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/12). Dia diputus melanggar etik lantaran diciduk tengah selingkuh.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang ED langsung pingsan setelah dipecat dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/12). Dia diputus melanggar etik lantaran diciduk tengah selingkuh.
Awalnya sidang etik ED digelar tertutup. Usai istirahat siang, sidang kembali dilanjutkan hingga wanita itu mendapat putusan.
-
Apa putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Mahkamah Agung merayakan HUT ke-78 mereka? Memasuki usia yang ke-78 tahun, Mahkamah Agung terus memberikan inovasi demi mendekatkan diri kepada masyarakat.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
Pantauan merdeka.com, ketika dibacakan amar putusan, ED diminta hakim berdiri dari kursi pesakitannya. Dalam pembacaan itu, badan wanita tersebut sudah terlihat gemetar dan terlihat berpegang meja.
Hakim akhirnya memberi putusan. Wanita itu tidak serta lolos begitu saja, karena MA mengendus penggerebekan yang mencoreng institusinya tersebut.
"Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berat pemberhentian dengan hormat kepada ED." Demikian putusan sidang tersebut.
Sontak, ED langsung terjatuh sesaat putusan itu dibacakan hakim. Wanita itu langsung dibawa para petugas untuk dievakuasi.
Perkara ED terungkap ketika Satpol PP Kota Padang Panjang merazia hotel di wilayah Padang. Wanita yang berusia hampir 50 tahun itu tidak bisa berkutik ketika anggota Satpol PP memergoki dengan pasangan lain yang bukan suami sahnya.
Walaupun sudah membayar denda sesuai perda di wilayah Padang Panjang, tapi hakim wanita itu tidak serta lolos begitu saja, karena MA mengendus penggerebekan yang mencoreng institusinya tersebut.