Begini Penjelasan MK Tak Acuhkan 'Celotehan' Denny Indrayana
Saldi baru memberikan tanggapan setelah MK selesai membacakan putusan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menanggapi tuduhan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan sistem pemilu proporsional tertutup akan diberlakukan.
Saldi baru memberikan tanggapan setelah MK selesai membacakan putusan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Bagaimana konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu? Konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Indonesia menerapkan demokrasi terpimpin? Demokrasi Terpimpin (1959-1965) adalah sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Mengapa Cak Imin menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penting bagi masa depan demokrasi dan politik di Indonesia? “Apapun keputusan hakim MK kosntitusi adalah masa depan politik bangsa kita, karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punnya hak utk mendapatkan kesempatan utk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya,” kata Cak Imin.
MK menolak seluruh permohonan uji materi. Beda dengan tuduhan Denny, sistem pemilu terbuka tetap berlaku.
Hakim konstitusi sebelumnya tidak ingin menanggapi karena perkara masih berlangsung dan suasananya sensitif. Hakim ingin fokus dan tidak ingin diganggu.
"Satu, dalam suasana sensitif, jadi ada juga suasana sensitif istilah ketika perkara itu disampaikan, itu hakim betul-betul fokus jadi tidak ingin dulu diganggu oleh situasi. Reaksinya juga macam-macam datang dari berbagai tempat kurang lebih," kata Saldi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
"Jadi suasana ketika hakim bikin posisi hukumnya itu kami tidak ingin diganggu," imbuhnya.
Bila hakim lebih awal menanggapi, maka akan muncul berbagai tafsir di masyarakat. Hakim konstitusi menghindari kegaduhan tersebut.
"Kalau kami memberikan respon awal nanti orang akan bisa menafsirkan. Oh posisi hakim begini posisi hakim begini, hakim ini begini dan kami sengaja menghindari itu," jelas Saldi.
Maka itu Mahkamah Konstitusi baru menanggapi ketika putusan tersebut dikeluarkan. Karena memang tuduhan Denny Indrayana tidak benar.
"Makannya kami memilih hari ini kami merespon pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak bener. Pernyataan itu tidak benar," ujar Saldi.
Saldi pun memberikan kronologis bagaimana hakim memberikan putusan terhadap uji materi sistem pemilu. Ketika Denny menyampaikan tuduhan, belum ada sama sekali putusan yang diambil. Bahkan kombinasi hakim yang setuju dan menolak pun berbeda
"Tanggal itu belum ada putusan, belum ada rapat permusyawaratan hakim, rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi tanggal 7 juni dan yang paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat. Dia mengatakan 6-3 posisinya itu menjadi 7-1. 7-1 itu menolak permohonan," jelasnya.
(mdk/rhm)