Begini tanggapan Sekjen PPP tahu Ivan Haz disebut terlibat narkoba
Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Romahurmuziy menyayangkan sekali jika hal itu benar terjadi pada anggotanya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan, anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz kini disebut-sebut terlibat dalam penggeledahan di Perumahan Kostrad Tanah Kusir, Minggu (21/2) malam. Penggeledahan itu diketahui bagian dari operasi narkoba yang dilakukan oleh Tim Yonintel Kostrad dan Pom Kostrad Asintel Kaskostrad.
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Romahurmuziy pun buka suara. Dirinya menyayangkan sekali jika hal itu benar terjadi pada salah satu anggotanya ini.
"Jadi, pertama saya ingin mengatakan keprihatinan, atas terjadinya peristiwa itu. Karena ini memang suatu tindakan melanggar hukum yang tidak kita kehendaki, di duga oleh anggota kita," kata Romahurmuziy dalam rapat Mukernas, Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2).
Romahurmuziy mengatakan, mengenai kasus Ivan dan segala kasus yang ada, pihaknya tegas tunduk terhadap hukum yang berlaku. Di mana dalam Undang Undang MD3, anggota DPR secara tegas ada proses yang harus ditaati.
"Di mana dalam UU MD3, anggota DPR secara tegas ada proses, tahapan ketika seseorang itu diduga melakukan tindak pidana. Pelanggaran hukum terkait status keanggotaannya. Sehingga sampai dengan polisi, atau BNN melakukan status yang jelas terhadap nama yang diduga terlibat maka kami akan menunggu,' ujarnya.
"Kedua, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dalam undang-undang terkait status keanggotaannya di DPR. Sehingga kita akan mengambil tindakan paripurna manakala keputusan hukum yang inkrah," tutupnya.