Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Andi Syamsuddin Arsyad atau yang biasa disapa Haji Isam, Junaidi Tirtanata menegaskan, kliennya tidak terkait dengan kasus dugaan suap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," tegas Junaidi, Kamis (10/10).
Junaidi mengatakan, Haji Isam menyampaikan prihatin karena Sahbirin Noor terseret kasus suap. Haji Isam juga mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut.
Namun, lanjut Junaidi, Haji Isam mengingatkan semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Junaidi.
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kalsel. Kini, KPK mencegah Sahbirin Noor ke luar negeri.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10), demikian dikutip Antara.
Larangan tersebut diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.