Bekuk 4 pengedar, Polres Pelalawan sita 10 kg ganja & 74 gram sabu
Bekuk 4 pengedar, Polres Pelalawan sita 10 kg ganja & 74 gram sabu. RS ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Desa Bukit Agung SP 5 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Pelaku ini memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 74,10 gram.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menggagalkan transaksi penjualan narkotika berupa 10,45 kilogram ganja dan 74,27 gram sabu. Empat orang pengedar ganja dan sabu bernilai ratusan juta rupiah itu ditangkap dan dipenjarakan polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo Sik kepada merdeka.com mengatakan, keempat pengedar narkoba itu diantaranya inisial FH alias Izal (29), RB alias Mak Dang (37), FR alias Unyil (33 ) dan RS (52).
"Petugas menggerebek mereka di rumah milik Izal di Jalan Arbes, Kelurahan Kerinci Timur kabupaten Pelalawan. Awalnya ada 3 orang pelaku yang ditangkap," ucap AKBP Ari kepada merdeka.com Jumat (10/3).
Kemudian polisi menggeledah kamar Izal dan ditemukan sabu seberat 50 gram. Dia mengaku sabu itu dibelinya dari RB dan FR atau Unyil. Atas keterangan itu, polisi memburu nama-nama yang disebut dan berhasil menemukan 10,4 kilogram ganja dari rumah FR alias Unyil.
"Dari keterangan dua tersangka yang ditangkap itu, petugas kembali mengantongi nama pengedar narkoba lainnya, yaitu RS. Dan polisi pun langsung mencari keberadannya," kata Ari.
Hasilnya, RS ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Desa Bukit Agung SP 5 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Pelaku ini memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 74,10 gram.
"Keempat pelaku peredaran narkotika jenis ganja dan sabu itu kini kita tahan untuk proses hukum selanjutnya. Kita juga mencari bandar narkoba dari jaringan mereka," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.