Belasan Pegawai Komdigi Ditangkap, Prabowo Dinilai Serius Berantas Judi Online
Penangkapan beberapa pegawai mencerminkan komitmen pemerintah untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang melanggar aturan
Tindakan nyata yang diambil oleh Presiden Prabowo dalam usaha menghapus judi online (Judol) telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Di bawah kepemimpinan Prabowo, pemerintah dianggap tegas dan all out dalam usaha untuk memberantas praktik judi online.
Intan Pratama, seorang pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa langkah pemerintah yang transparan dalam mengungkap praktik judi online di kalangan pegawai pemerintah layak mendapatkan apresiasi. "Transparansi ini penting agar publik memahami komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum," ungkap Intan.
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- Suasana Mencekam Komdigi Usai 11 Pegawai Ditangkap Polisi Akibat Bekingi Judi Online
- Menkomdigi Bersih-bersih Internal, Pastikan Pecat Pegawai Terlibat Judi Online
- Pakar Siber Yakin Pemerintah Mampu Berantas Judi Online, Asalkan Tidak 'Masuk Angin'
Ia menambahkan bahwa penangkapan beberapa pegawai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan institusi dari aktivitas yang melanggar hukum. "Pemerintah perlu terus memperkuat sanksi hukum agar dapat menjadi peringatan yang jelas bagi seluruh aparatur negara, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari kegiatan ilegal," tambahnya.
Sejalan dengan pendapat Intan, Abdu Kholik, M.Si selaku Direktur Eksekutif Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI), juga memberikan pujian kepada dukungan penuh Presiden Prabowo dalam memerangi Judol. "Gerak cepat dan ketegasan Pemerintahan Prabowo terbukti dalam penangkapan belasan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam perlindungan terhadap ribuan situs judi online," tuturnya.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa tidak ada toleransi atau perlindungan bagi pelaku judi online. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
"Sebagai bentuk komitmen tersebut, Menkomdigi akan membentuk Tim Kerja Penanganan Judi Online bersama ekosistem penyelenggara sistem elektronik dan media. Tim ini merupakan langkah optimalisasi dalam pemblokiran konten negatif," jelas Meutya. Ia menambahkan bahwa penanganan konten judi online adalah salah satu program jangka pendek Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).
Presiden Subianto juga menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban. "Beliau menekankan perlunya kerja sama antar kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas," tegasnya.
Transaksi judi online mencapai angka Rp283 triliun
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran uang yang terkait dengan judi online pada semester II tahun 2024 mencapai Rp283 triliun, meningkat dibandingkan semester I.
"Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin massif," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pelaku judi online cenderung menyisihkan hingga 70% dari penghasilannya untuk kegiatan judi.
"Nah, ini menarik, penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Istana Kepresidenan Hasan Nasbi juga menyampaikan bahwa dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Prabowo menginginkan seluruh menteri untuk serius menangani masalah judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
"Presiden Prabowo juga meminta pihak kepolisian maupun Kejaksaan Agung untuk berani menegakkan hukum yang adil tanpa terkecuali soal judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi," kata Hasan Nasbi.