Belum Bayar THR, 4 Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Pegawai ke Disnakertrans
Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), perusahaan harus membayarkan THR H-7 Idulfitri.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan laporan tentang adanya empat perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Empat perusahaan tersebut dilaporkan oleh pegawainya.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Assegaf mengatakan hingga H-6 Idulfitri 1444 H, setidaknya ada empat perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR ke karyawannya. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), perusahaan harus membayarkan THR H-7 Idulfitri.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Di mana Terasering Panyaweuyan yang viral karena kekeringan ini berada? Momen wisata bukit Terasering Panyaweuyan di Majalengka yang alami kering kerontang, dibagikan warganet di media sosial baru-baru ini.
-
Di mana virus Nipah ditemukan di luar Malaysia? Selain itu, virus ini juga ditemukan di Bangladesh pada 2001.
"Baru empat perusahaan di Makassar yang belum membayarkan THR karyawannya," ujarnya usai acara Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah di Claro Hotel Makassar, Senin (17/4).
Ardiles mengungkapkan diketahuinya empat perusahaan belum membayarkan THR, setelah adanya laporan dari pegawai. Pihaknya pun sudah menurunkan tim untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut.
"Harus pekerjanya yang melaporkan. Ini sudah ada teman-teman yang turun lakukan pemeriksaan kenapa seperti itu (belum bayar THR)," tuturnya.
Ardiles enggan mengungkapkan nama perusahaan yang belum membayarkan THR pada H-7 Idulfitri. Meski demikian, Ardiles menyebut perusahaan yang belum membayarkan THR masuk kategori menengah ke atas.
"Kalau misalnya alasannya sudah tidak sanggup (bayar THR), kalau perusahaan menengah ke atas pasti sudah tidak beroperasi," tegasnya.
Meski demikian, Disnakertrans Sulsel belum memutuskan sanksi terhadap empat perusahaan ini. Ia menilai Disnakertrans Sulsel hanya bisa memberikan sanksi administrasi.
"Yang jelas kalau misalnya tidak melakukan pembayaran, tidak ada niat baik, kita rekomendasikan ke Dinas PTSP untuk tidak mengeluarkan izinnya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah terkait surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut menjadi atensi Disnakertrans Sulsel dengan membentuk posko THR.
"Sudah bentuk posko THR. Posko ini sebagai wadah pengaduan jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR," tuturnya kepada wartawan, Selasa (4/4).
Ardiles mengaku di Posko THR, akan ada staf menerima aduan dari pekerja mulai H-7. Dengan demikian, penindakan dilakukan mulai dari H-7 sampai jelang Idulfitri.
"Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," tegasnya.
Ardiles mengaku akan membekukan izin perusahaan jika tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya. Ardiles mengaku pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan kota yang secara khusus untuk masing-masing Dinas Ketenagakerjaan.
"Untuk itu, saya imbau kepada para pekerja agar tak enggan melaporkan ke Disnakertrans Sulsel, jika terdapat perusahaan yang tak membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu yang dianjurkan," ucapnya.
(mdk/eko)