Belum sempat dijual, jutaan obat terlarang diamankan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, LKW dan BP merupakan pasangan suami istri yang menjadi otak dibalik pil terlarang tersebut. Selain itu, LKW adalah mantan kepala cabang perusahaan farmasi di Bandung.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan dan tersangka produksi obat Paracetamol Caffeine Caristoprodol atau akrab disebut PCC. Penyidik berhasil mengamankan empat tersangka tersebut berinisial M.SAS (23), WY (38), LKW (43) dan BP (46).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, LKW dan BP merupakan pasangan suami istri yang menjadi otak dibalik pil terlarang tersebut. Selain itu, LKW adalah mantan kepala cabang perusahaan farmasi di Bandung.
Dia menjelaskan, produksi pabrik pembuatan pil tersebut akan dikirim ke pabrik Surabaya untuk dilakukan penyelesaian dan siap edar ke berbagai wilayah. Hasil penemuan di Surabaya terdapat 1.240.000 butir Zenith, Carnophen 35.000 butir dan Dexomethorpan sebanyak 100.000 butir.
"Di Surabaya ada gudang yang menjadi finishing sebelum di distribusi ke wilayah2," kata Eko di aula Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jakarta Timur, Jumat (22/7).
Eko menambahkan, bahan baku pembuatan pil PCC ini berasal dari China dan India. "Bahan baku mereka dapat dari china, dan bahan baku di kepri 12 ton itu didapat dari India, selain China India pun menghasilkan juga berjenis Caristoprodol," tuturnya.
Kini, Eko memerintahkan Direktur Narkoba seluruh Indonesia bekerja sama dengan BBPOM dan Kementerian Kesehatan. Ia pun menawarkan beberapa opsi supaya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.
Pertama melakukan razia terhadap toko obat dan apotek. Selanjutnya mengumpulkan para apoteker dan pengelola toko obat untuk diinstruksikan larangan memberikan obat, jika melanggar akan diberikan teguran keras dan izin usahanya akan dicabut.