Bendahara BNN Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran Fiktif
Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berinisial S (41), ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berinisial S (41), ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
S diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pertanggung jawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif yaitu mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan telah dilakukan pembayaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggara (DIPA) BNN Sumut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanka Negara (APBN) tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 756 juta.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Bondan Subrata mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima barang bukti dan tersangka dari polisi untuk proses selanjutnya.
"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Ditkrimsus Polda Sumut ke jaksa penuntut umum pada bidang tindak pidana khusus digelar, Senin 12 April, kemarin," kata Bondan, Selasa (13/4).
Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya terdakwa akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," ujar Bondan.
Baca juga:
Pencegahan Korupsi yang Kuat Dorong Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Upaya Menteri Sri Mulyani Cegah Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Tidak Boleh Hanya Jadi Slogan
Telusuri Kebocoran Dana Kas BPD NTB Rp10 Miliar, Polisi Gandeng Auditor Perusahaan
Moeldoko Akui Masih Susah Mengubah Persepsi Publik Terhadap Korupsi