Nasib Siska Wati Pegawai BPPD Sidoarjo yang Jadi Tersangka Korupsi, Vonis Hukumannya Lebih Ringan karena Alasan Ini
Ia divonis lebih ringan karena dianggap bertanggung jawab kepada keluarga
Terseretnya Bupati Sidoarjo periode 2021-2024, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) beberapa waktu lalu sempat menggemparkan masyarakat, khususnya warga kabupaten setempat.
Selain Mantan Bupati Sidoarjo, kasus korupsi juga menyeret beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Mengutip Merdeka.com, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Siska Wati.
Vonis Siska Wati
Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024), dikutip dari ANTARA.
Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK menuntut terdakwa Siska Wati dihukum pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Alasan Vonis Lebih Ringan
Terdakwa Siska Wati terbukti terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN di lingkup BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang. Selanjutnya, proses penarikan pemotongan sebesar 30 persen setiap triwulan pencairan dana insentif itu disebut sebagai sedekah.
Pemotongan insentif dilakukan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo. Hal yang memberatkan atas vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yakni tindakan terdakwa Siska Wati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Terdakwa Siska Wati yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil seharusnya memiliki pengetahuan atas tindakan melanggar hukum tersebut setelah memperoleh pendidikan sebagai pegawai negeri.
Sedangkan hal yang meringankan atas vonis tersebut karena Siska Wati belum pernah dipidana. Selain itu, selama persidangan Siska Wati dianggap bersikap sopan, serta memiliki tanggung jawab terhadap suami, anak-anak dan keluarga.
Pertimbangan lain yang meringankan vonis hukuman Siska Wati yakni adanya pejabat yang strukturnya lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab atas praktik korupsi tersebut.