Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Vonis hakim MA ini lebih ringan dari putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Hakim Mahkamah Agung (MA) menjabarkan alasan menjatuhkan vonis selama 10 tahun terhadap terpidana Putri Candrwathi. Hukuman itu lebih ringan dari vonis tingkat sebelumnya yang menghukum Putri 20 tahun penjara.
Dari draf pertimbangan putusan MA, disebutkan alasan majelis hakim tingkat kasasi meringankan hukuman Istri Ferdy Sambo itu. Hakim menyebut, Putri bukan inisiator pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis putusan kasasi MA dikutip Senin (28/8).
Selain itu, Putri juga disebut sebagai sosok yang ingin menuntaskan masalahnya selagi di Magelang, Jawa Tengah secara baik. Sebab, dia sempat memanggil Brigadir J dan telah memaafkannya.
Fakta itu dianggap hakim selaras dengan insiden penembakan Brigadir J yang kala itu Putri tidak terlibat langsung.
Karena tembakan pertama justru dilontarkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,"
kata hakim.
merdeka.com
Selain soal peran, dalam pertimbangnya Majelis Hakim juga melihat kondisi Putri yang merupakan sosok ibu rumah tangga yang memiliki 4 anak. Bahkan, anak yang terakhirnya merupakan anak yang masih harus mendapatkan asuhan darinya.
"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya,"
jelas hakim.
merdeka.com
Putri Candrawathi Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, MA memutuskan vonis terhadap Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.