Beratribut TNI, Efendi mengaku anggota BIN saat kenalan dengan cewek
Pengakuan pelaku sebagai anggota BIN disampaikan kepada teman perempuan yang baru dikenalnya.
Anggota Komando Distrik Militer 0722/Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan beserta sejumlah barang bukti, seperti atribut tentara, senapan angin, dan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Hepy Pria Ambara mengatakan pelaku bernama Juli Efendi Hutapea, berasal dari Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pengakuan pelaku sebagai anggota BIN, disampaikan kepada teman perempuan yang baru dikenalnya," kata Hepy, Jumat (22/4).
Hepy menegaskan sebagai anggota BIN seharusnya menyembunyikan identitas, namun pelaku justru memperkenalkan diri sebagai anggota BIN.
Pelaku juga membawa sejumlah atribut tentara, seperti baret merah dan topi yang biasanya dimiliki anggota TNI berpangkat letkol serta dua bilah senjata tajam, berupa sangkur dan pisau.
Barang bukti lain yang ikut diamankan polisi, yakni satu mobil pajero sport bernopol B 1188 XP serta beberapa tanda pengenal, salah satunya kartu anggota BIN dengan nama Jefson Sandy Wilsa sebagai Deputi III (kontra intelijen).
Atribut TNI seperti topi baret merah milik Kopassus serta topi yang terdapat dua bunga melati yang biasanya dimiliki anggota TNI berpangkat letkol tersebut ditaruh di atas dashboard mobil sehingga bisa dilihat dari luar.
Terkait dengan kemungkinan adanya korban yang dirugikan, sambung Hepy, saat ini belum ada karena belum ada laporan.
"Jika ada yang merasa tertipu atau dirugikan oleh tersangka, silakan melapor ke Polres Kudus," pinta Hepy.
Sebelumnya, sudah ada upaya pengecekan ke Markas Kopassus Kandang Menjangan, dan hasilnya ternyata tidak ada nama yang bersangkutan.
Dri keterangan polisi, Efendi mengakui sejumlah atribut yang dimiliki merupakan barang koleksinya.
"Saya hanya ingin mengoleksinya dan tidak digunakan untuk menipu orang," kelit Efendi kepada Antara.
Efendi juga berkilah, jika senjata tajam yang dimiliki merupakan hasil sitaan dari penipu di Jember, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, Efendi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.