Berbagai Aksi Kuat Maruf di Ruang Sidang Kasus Ferdy Sambo
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak selalu diwarnai ketegangan. Kerap ruang sidang menjadi riuh, dengan salah satunya aski dari terdakwa Kuat Maruf.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak selalu diwarnai ketegangan. Kerap ruang sidang menjadi riuh, dengan salah satunya aski dari terdakwa Kuat Maruf.
Mantan asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo ini acap kali melakukan tingkah laku yang mengundang gelak tawa. Tak sedikit ruang sidang terasa riuh karena tingkahnya maupun ucapannya.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Kekinian, gelak tawa kembali tersaji saat ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani membuka hasil assesment psikologis Kuat yang mana menunjukan kecerdasan di bawah rata-rata.
"Untuk Kuat Maruf bisa langsung saja," pinta Jaksa Penuntut Umum saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
"Kuat Maruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding dengan orang seusianya. Jadi Bapak Kuat Maruf lebih lambat dalam memahami informasi," ungkap Reni.
Sebelum melanjutkan, Reni meminta izin sembari mengucapkan permohonan maaf kepada Kuat Ma'ruf
"Izin Pak Kuat. Mohon maaf ini bisa dibuka ya. Iya izin pak Kuat iya," kata Reni menoleh ke arah Kuat Maruf.
"Dia senang dibuka bu," jawab Jaksa disambut riuh dan tawa kecil Reni.
"Jadi lebih lambat memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan," lanjut Reni.
Reni mengatakan, Kuat Ma'ruf lebih lambat di dalam memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan, tetapi memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitar melalui nilai-nilai moral yang diyakini dan atas kebiasaannya.
"Artinya untuk Kuat Maruf menerima informasi itu apabila disampaikan oleh orang yang dekat dengan dia yang sudah sehari-hari bekerja dengan dia itu akan sangat mudah tanpa proses secara panjang," jaksa melemparkan pertanyaan.
Sakit Hati Dicap Bohong
Setelah mendengar lengkap keterangan Reni, Kuat Maruf pun memanfaatkan gilirannya untuk bertanya. Dengan mengkonfirmasi perasaan sakit hatinya yang dianggap sebagai pembohong atas hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
"Saya mau bertanya sama Bu Psikolog, mohon maaf Ibu kalau Ibu menyimpulkan saya di bawah rata-rata, saya ikhlas Bu," ujar Kuat menanggapi pemaparan Reni, di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Setelah menyatakan demikian, Kuat bertanya pada ahli apakah dirinya masuk kategori pembohong. Pertanyaan itu karena rasa sakit hatinya dituding sebagai pembohong. Sebagaimana hasil lie detector atau alat deteksi kebohongan yang mendapatkan hasil skor -9 (bohong) dan +13(jujur).
"Yang saya tanyakan, saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur, apa gimana Ibu? Soalnya saya akhir-akhir ini sering disebut pembohong dan tidak jujur dan saya sakit dengan bahasa itu," ucap Kuat.
"Dari hasil pemeriksaan kami, semua kebohongan memang pernah terjadi dan itu sudah diakui, kemudian direvisi dan kemudian kami mengukur kredibilitas keterangan Bapak, demikian seperti yang kami telah sampaikan," jawab Reni yang sempat terhenti karena tertawa pengunjung.
"Jadi kesimpulannya, sebetulnya karena kepatuhan yang sangat tinggi seperti itu dan ada satu situasi tidak tahu menahu berada di satu tempat dalam situasi yang seperti itu ya, sehingga berada di tempat yang keliru ya Pak pada saat itu, demikian," tambah dia.
Kuat kembali bertanya pendapat Reni apakah dirinya sudah jujur atau tidak selama persidangan. Reni menyatakan tak bisa menyimpulkan hal tersebut meski dalam pandangannya tidak ditemukan indikasi manipulatif.
"Terima kasih Bu, padahal aslinya jujur ya Bu?" tanya Kuat menegaskan disambut tawa pengunjung.
"Kami tidak bilang bohong ya Pak, tidak ada indikasi manipulatif," jawab Reni.
Bantah Lie Detector
Nampaknya keinginan Kuat untuk menyatakan dirinya telah jujur dalam perkara ini juga sempat menyedot perhatian pengunjung ketika membahas hasil lie detector. Dengan rasa heran atas hasil tes menanggapi kesaksian saksi ahli, Poligraf Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto.
"Bahwa saya sudah jujur kalau saya tidak melihat tapi kok, di Poligraf kok masih berbohong," ujar Kuat saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Pada sidang sebelumnya, Kuat juga membantah hasil tes alat kebohongan tersebut. Kala itu, penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyinggung hasil tes lie detector Kuat.
Kuat pun mengamini hasil tes tersebut dinyatakan berbohong. Namun dia tetap kukuh bahwa dirinya lah yang benar. Itu kembali mengundang tawa dari pengunjung yang mendengarnya.
"Jadi yang benar yang mana?" kata Ronny bertanya ke Kuat atas hasil bohong.
"Ya benar sayalah, itu kan robot," ujar Kuat membantah pertanyaan Ronny.
Ucapan Nyeleneh
Selain itu, Kuat juga ternyata sempat mengeluarkan kata nyeleneh ketika menanggapi kesaksian ahli digital forensik Polri, Kompol Heri Priyanto yang dihadirkan JPU.
Kuat mengungkap rasa terima kasih kepada JPU yang telah mendatangkan ahli digital forensik Polri. Terutama, kata dia, perihal rekaman CCTV yang diputar pada saat persidangan berlangsung.
"Saya terima kasih kepada Pak hakim yang telah mengizinkan memutar ulang. Jadi saya ketahuan kapan naiknya, kapan turunnya. Terima kasih yang mulia," ucap Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Tanggapan itu, rupanya menyedot perhatian pengunjung sidang. Tak lama setelahnya, terdengar riuh dan tepukkan tangan.
Tanda Cinta Paman Strong
Selain ucapan, Kuat juga saat menjadi saksi mahkota perang memberikan tanda 'finger Heart' ala Korea menanggapi panggilan dari para penonton sidang.
Dengan memakai kemeja putih celana hitam, Kuat yang memasuki ruangan sidang terakhir usai Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Tepat sesaat sebelum Kuat yang ternyata punya panggilan 'Paman Strong' akan duduk di kursi persidangan, riuh suara peserta persidangan memanggil Kuat hingga akhirnya mendapatkan perhatian.
"Paman Strong," ujar salah seorang peserta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Kuat yang merespons sorak sorai peserta sidang. Dirinya pun menengok ke belakang dan memberikan tanda 'love' ala Korea sambil dengan senyum lebarnya.
Disemangatin Fans
Bahkan usai momen sidang Kuat ketika hendak keluar ruangan dengan kawalan ketat jaksa dan brimob, sempat mendapat kata-kata semangat dari Merry, salah satu pengunjung sidang.
"Om Kuat semangat ya," kata Merry sembari tersenyum kepada Kuat Maruf yang tengah dipakaikan rompi merah dan borgol oleh jaksa.
Kuat pun hanya tersenyum, bahkan ketika ditanyakan apakah mengenal sosok Merry. Ia hanya terdiam, dia hanya membalasnya dengan sapaan dari kedua tangannya yang telah terborgol.
Usai menyapa Merry yang ditemui secara terpisah, menyatakan bahwa dirinya mengaku kasian dengan Kuat Maruf. Dukungan itu diberikan agar Kuat Maruf mau jujur dalam persidangan di kasus kematian Brigadir J.
"Sebagai sesama manusia ya kita kan kasihan juga melihat dia. Maksudnya kan kita jangan bikin jatuh mental orang juga. Kalau bisa kan kita mendukung dia agar dia mau jujur juga untuk meringankan Richard juga," jelas Merry.
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat bersama terdakwa lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR masih menjalani sidang.
Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/cob)