Berbakal Jago Bahasa Indonesia, 3 WNA Kedapatan Ajukan Paspor Indonesia
permohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Akibat perbuatannya, tiga WNA terancam di deportasi.
Berbakal Jago Bahasa Indonesia, 3 WNA Kedapatan Ajukan Paspor Indonesia
Tiga warga negara Kamerun yang telah lama tinggal menetap di Makassar dan Tangerang, berinisial CT, OZM dan OCN, terancam dideportasi ke negara asalnya setelah terungkap akan membuat paspor Indonesia di kantor pelayanan keimigrasian TangCity, Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, permohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal akhir pekan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.
- 50 Kata Ucapan Peringatan G30S PKI, Kobarkan Semangat Juang Kenang Jasa Pahlawan dalam Peristiwa Kelam
- Jenderal Polisi Bersama Kombes Terima Kedatangan Kondre, Pria Terkenal Biasa Disapa Komandan
- Sekuat Apa Paspor Jepang?
- Penuh Bahaya, Kisah Kakek Anies Baswedan Bawa Surat 'Sakti' dari Mesir ke Tanah Air
"Saat wawancara, petugas konter pelayanan passport kami curiga terhadap CT dan OZM, keduanya tidak bisa memberikan keterangan dengan benar, sehingga petugas saat itu menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan Paspor dan meminta untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut."
Kata Kepala Imigrasi di kantor Imigrasi Tangerang, Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, kedua WN Kamerun ditemani OCN kembali mendatangi kantor pelayanan imigrasi Tangerang, untuk mengikuti wawancara kembali oleh petugas pelayanan passpor.
“Karena petugas kami memiliki kecurigaan sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman."
hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa, OZM dan OCN adalah putri dari CT.
Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun dan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan dan tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia.” terang Rakha.
Atas perbuatannya itu, CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Ketiganya juga akan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun, pada hari Kamis (21/9/2023) besok menggunakan maskapai Ethiopian Airlines."
Kata Rakha Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang.