Berbekal Video, TKN Prabowo-Gibran Ungkap Dugaan Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran mengungkap dugaan potensi kecurangan PPLN di Malaysia
Berbekal Video, TKN Prabowo-Gibran Ungkap Dugaan Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya potensi kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dugaan kecurangan itu terekam dalam video berdurasi 1 menit, terkait 90 persen daftar pemilih tetap (DPT) di Malaysia yang sudah tidak bekerja di sana.
- TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
- VIDEO: TKN Kantongi Bukti Kecurangan di Malaysia, Ribuan Surat Suara Dicoblos Untuk Ganjar
- VIDEO: TKN Blak-blakan Ada Upaya Jegal Prabowo Menang 1 Putaran, Kecurangan Besar Malaysia
- VIDEO: TKN Blak-blakan Ada Upaya Jegal Prabowo Menang 1 Putaran, Kecurangan Besar Malaysia
Kemudian dugaan upaya mencuri suara oleh Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, temuan 3.000 surat suara yang dikirim via Pos bukan ke alamat PPLN, hingga dugaan upaya PPLN menyogok petugas Pos agar 7.000 surat suara tidak dikirimkan melalui Pos.
"Berdasarkan video yang kita lihat, ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia, dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (1/2).
Fritz menyebut, jika dugaan 90 persen DPT di Malaysia yang tidak akurat terbukti, maka hal itu melanggar UU No 7 Tahun 2017, Pasal 489. Beleid itu menyebut ada ancaman pidana bagi panitia pemungutan suara yang lalai.
"Bahwa setiap PPS atau PPLN yang sengaja tidak mengumumkan dan atau tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta Pemilu maka bisa dipidana penjara 6 bulan," sebutnya.
Mengacu data KPU tahun 2024, Fritz mengungkapkan, dari total 1,8 juta pemilih luar negeri, mayoritas atau 800 ribu pemilih luar negeri berada di Malaysia. Oleh karena itu, temuan ini harus mendapat perhatian khusus dari KPU dan Bawaslu.
"Kalau kita kumpulkan jumlah suara yang ada di Malaysia, berdasarkan data KPU di Kuala Lumpur sekitar 447 ribu, Johor Baru 119 ribu, Kinabalu 98 ribu, Kuching 65 ribu, Penang 42 ribu, Tawau 60 ribu. Totalnya hampir 800 ribu," ungkapnya.
Oleh karena itu, hal ini ditegaskannya perlu mendapat perhatian dari penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, yang diharapkan untuk lebih berhati-hati.
"Kami harap KPU dan Bawaslu dapat melakukan tindak lanjut dan dapat mengecek kebenaran terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di Malaysia," pungkasnya.