Berdalih besarkan kemaluan, warga Bantarmangu Cilacap cabuli anak SD
Berdalih besarkan kemaluan, warga Bantarmangu Cilacap cabuli anak SD. Pelaku mengaku puas usai mengurut kemaluan korban. Sudah empat kali pelaku berbuat cabul kepada korban.
Dibujuk bakal memiliki kemaluan besar, seorang bocah siswa sekolah dasar berinisial FM (10) mengalami perbuatan asusila yang dilakukan tetangganya berinisial MT (43). Pelaku mengaku telah empat kali melakukanperbuatan cabul.
Peristiwa pencabulan itu terungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggu setelah menerima laporan dari ibu korban, Mursiyah (54) warga Bantarmangu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Mursiyah kaget ketika FM bercerita bahwa kemaluannya sering dipegang-pegang MT.
Kapolsek Cimanggu, AKP Darsono SL mengatakan usai mendalami pengakuan pelapor lalu meringkus MT yang tak lain tetangga dusun korban. MT ditangkap di rumahnya di Dusun Gunungtiga, Rabu (1/2).
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan cabul sejak November 2016. Pelaku terakhir kali melakukan perbuatan asusila kepada FM di akhir bulan kemarin, Jumat (27/1), pukul 13.30 WIB di rumah korban.
"Korban merasa bernafsu dan terpuaskan jika sudah memegangi kemaluan korban," terang Darsono kepada merdeka.com, Selasa (7/2).
Modus pelaku yaitu merayu korban dengan dalih mau membesarkan kemaluan korban. Pelaku pun lantas melakukan aksi bejatnya memegangi dan mengurut kemaluan korban hingga tegang. Setelah pelaku puas, ia kemudian menyuruh korban untuk pergi.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, MT dijerat dengan pasal 82 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.