Berdalih urus KTA sekuriti, kuli bangunan bawa kabur motor teman
Berdalih urus KTA sekuriti, kuli bangunan nekat gondol motor teman.Tak hanya uang, motor dan telepon genggam korban pun diambil dengan alasan dipinjam untuk fasilitas pengurusan biar lancar.
Berdalih membutuhkan kendaraan untuk bekerja, seorang kuli bangunan nekat menggelapkan motor milik temannya. Tak hanya motor, Mawan (28) warga Banjar Melati Surabaya ini juga menjual telepon genggam dan meminta uang Rp 800.000 kepada temannya.
Kejadian itu dilaporkan, Sugeng Waluyo selaku korban yang baru mengenal tersangka selama satu bulan. Kepala polisi, dia menceritakan, tersangka meminta uang dengan alasan untuk kebutuhan mengurus kartu anggota sekuriti milik korban. Sugeng menuruti. Tak hanya uang, motor dan telepon genggam korban pun diambil dengan alasan dipinjam untuk fasilitas pengurusan biar lancar.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Di mana Curug Lembah Purba berada? Curug Lembah berada di dalam hutan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Setelah mendapat semua barang milik korban, Mawan akhirnya kabur tanpa jejak. Bahkan telepon genggam korban sudah tidak aktif saat coba dihubungi.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan, AKP Sugimin mengatakan, Mawan ditangkap saat bekerja di sebuah proyek rumah sebagai kuli bangunan, Rabu (14/6) sore.
"Kami tangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri, kami datangi tempat dia bekerja dan kami amankan di tempat beserta barang bukti," kata Sugimin, Rabu (14/6) di Mapolsek.
Akibat perbuatannya, Mawan dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman lebuh dari 3 tahun penjara.