Berdiri di atas lahan Pemkot, kantor NasDem Bandung dibongkar Pol PP
Masa sewa lahan itu sudah habis masa sewanya sejak 2011 lalu.
Kantor NasDem Kota Bandung yang berada di Jalan Jakarta Bandung dieksekusi tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri serta sejumlah aparat kewilayahan setempat, Selasa (17/2). Kantor yang sudah diduduki enam bulan ke belakang itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Bandung.
Masa sewa lahan itu sebenarnya sudah habis masa sewanya sejak 2011 lalu. Kantor NasDem berdiri di atas lahan sekitar 500 meter persegi. Adapun lahan yang dieksekusi seluas 13,5 hektare. Lahan tersebut antara lain ditempati bangunan seperti pabrik, bengkel dan sejumlah rumah warga.
Kabagkum HAM Pemkot Bandung Arief Saepudin mengatakan, surat pemberitahuan pembongkaran sebenarnya sudah dilayangkan sejak 2009 lalu sebelum masa sewa akan habis pada 2011. Pada akhirnya surat peringatan dilayangkan beberapa waktu ke belakang.
Hanya saja surat peringatan tak kunjung digubris. Sehingga Pemkot Bandung mengeksekusi paksa lahan tersebut.
"Kami sudah memberikan pemberitahuan sejak tahun 2009 jika lahan yang mereka sewa akan kembali dipakai Pemkot," kata Arief, di sela eksekusi, Selasa (17/2). Langkah tegas diambil lantaran penyewa tidak pernah mau sadar untuk meninggalkan lokasi.
Lanjut dia, dari 13,5 hektare lahan yang dieksekusi akan dilakukan bertahap. "Saat ini pembongkaran dilakukan terhadap 8 dari 25 pabrik yang ada. Sementara sisanya akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Eksekusi tersebut dilakukan tanpa perlawanan. Sejumlah penghuni pasrah ketika alat berat menghancurkan bangunan kokoh tersebut. Brak! Bakhoe menggaruk-garuk tembok bangunan permanen itu.
Anggota Pertimbangan Ormas NasDem Jabar Yakub Anwar Lewi mengaku pasrah sekretariatnya dibongkar paksa oleh tim gabungan. Pihaknya mengaku sudah enam bulan menempati lokasi untuk kepentingan keorganisasian.
"Sudah enam bulan di sini, kami mempersilakan dibongkar tapi seperti berkas dan besi-besi jangan diambil karena itu penting," ungkapnya di lokasi.
Dia menyebut bahwa masa sewa baru habis pada Desember 2015. Sehingga dia tidak mengira markasnya dibongkar. Tapi jika itu benar milik aset Pemkot dia mempersilakan dieksekusi. "Harusnya sampai 2015 Desember, tapi ya sudah kita enggak ada masalah," tandasnya.