Beredar Video Mesum Anak di Bawah Umur di Buleleng, Orangtua Pemeran Diperiksa Polisi
Polisi menyelidiki dugaan pencabulan terkait video mesum yang beredar luas di masyarakat tersebut. Dugaan pencabulan itu lantaran salah satu pemeran perempuan dalam video mesum itu anak di bawah umur.
Polisi menyelidiki video mesum yang beredar di grup percakapan WhatsApp diduga dilakukan remaja dan anak di bawah umur di Kabupaten Buleleng, Bali. Ada dua potongan video mesum diduga direkam kamera handphone di dalam kamar yang beredar tersebut.
"Dengan adanya beredar video di WhatsApp grup itu, nanti penanganan bukan tentang ITE-nya tetapi mungkin ada perbuatan cabul di sana," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (20/1).
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Di mana video pembacokan di Pati itu terjadi? Ia menjelaskan bahwa TKP itu terjadi di Jalan Umum Rogowongso, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati.
Dugaan pencabulan itu lantaran salah satu pemeran perempuan dalam video mesum itu anak di bawah umur. Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini tengah berkoordinasi dengan orangtua dari anak perempuan tersebut.
"Hari ini, pihak korban yang didampingi keluarganya masih melakukan koordinasi ke unit PPA untuk tindakan lebih lanjut. Apakah peristiwa ini dilaporkan nanti dan menunggu keputusan dari pihak korban," ujar dia.
Polisi Tunggu Laporan Keluarga Korban
Polisi akan menyelidiki dugaan pencabulan tersebut setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Polisi bakal menyelidiki lantaran berdasarkan video perbuatan tersebut termasuk pelanggaran dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Itu tidak boleh dilakukan kepada anak-anak di bawah umur dan itu merupakan perbuatan cabul. Jadi jangan melakukan hal seperti itu, apalagi membuat atau memvideokan itu," ujar dia.
(mdk/gil)