Berkaca dari kasus Angeline, DPD minta aturan hak asuh diperketat
Menurut Hemas dalam kasus Angeline tidak ada hitam di atas putih penyerahan hak asuh kepada orangtua asuh Angeline.
Wakil DPD RI GKR Hemas turut angkat bicara terkait kasus pembunuhan terhadap Angeline. Menurutnya kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi pada anak yang masih kecil. Dia menyesalkan tidak ada peran warga dalam pengawasan anak-anak di lingkungan.
"Kisah Angeline ini lepas dari pengawasan masyarakat, warga sekitar. Seharusnya warga juga memberikan pengawasan terhadap anak kecil disekitar," katanya pada wartawan saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan kantor DPD RI di Yogyakarta, Kamis (11/6).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi, Hemas pun mengusulkan supaya pemberian hak asuh harus diperketat regulasinya. Menurutnya dalam kasus Angeline tidak ada hitam di atas putih penyerahan hak asuh kepada orangtua asuh Angeline.
"Seharusnya ada legalnya, memberikan hak asuh anak itu kan tidak sembarangan. Harus tahu benar bagaimana orang tuanya itu, adopsi itu harus jelas," ujarnya.
Selain itu, dia memandang perlu adanya penambahan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan terkait dengan mekanisme pemberian hak asuh anak. Penambahan tersebut untuk memperketat proses pengadopsian anak oleh orang tua asuh.
"Harus diperketat, syaratnya harus lebih tegas, dan juga sistem pengawasannya. Satu bulan sekali harus dilakukan pengawasan evaluasi. Ini supaya hak anak itu benar-benar terjamin, sehingga tidak terulang lagi kasus Angeline," tandasnya.