Berkas lengkap, tersangka penyuap Dirjen Hubla segera diadili
Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka pada penuntut umum. JPU mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Adiputra.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas terhadap tersangka Adiputra Kurniawan yang diduga menyuap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Adiputra Kurniawan merupakan Komisaris PT Adhiguna Keruktama.
"Hari ini, Jumat 20 Oktober 2017 dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka APK, Komisaris PT Adhiguna Keruktama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (20/10).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Kenapa DPR meminta KPK untuk mengusut terduga pelaku yang membocorkan informasi OTT? Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka pada penuntut umum. JPU mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Adiputra. "Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut dan akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelasnya.
Adiputra diduga menyuap Antonius dengan uang sebesar Rp 1,174 miliar terkait proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Terkait kasus ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (17/10). Dalam pemeriksaan itu Menhub diberondong 20 pertanyaan oleh penyidik.
(mdk/noe)