Berkas perkara 5 tersangka kasus Yuyun dilimpahkan ke Kejari Curup
Berkas tersangka MJE alias Ja (13) terpisahkan dengan berkas pelaku dewasa.
Berkas perkara lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yuyun (14) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (25/5).
Kepala Kejari (Kajari) Curup, Eko Hening Wardhono menjelaskan, pihaknya menerima dua berkas pemeriksaan dari penyidik Polsek Padang Ulak Tanding.
"Untuk berkas MJE dalam perkara anak dilimpahkan hari Selasa sore tanggal 24 Mei. Kemudian pada hari ini Rabu tanggal 25 Mei, kami juga menerima pelimpahan berkas untuk lima tersangka pelaku yang berusia dewasa atas nama Zainal dan kawan-kawan," kata Eko, di Rejang Lebong, kutip dari Antara.
Eko menjelaskan, berkas tersangka MJE alias Ja (13) terpisahkan dengan berkas pelaku dewasa. Akan tetapi, kedua perkara ini pasal yang dikenakan oleh penyidik kepolisian masih sama dengan tujuh terpidana lainnya yang sudah divonis yakni pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 dan junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya untuk pelaku dewasa maksimal 15 tahun, untuk tersangka MJE yang masih berusia 13 tahun ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2015, memungkinkan dilakukan penahanan sehingga berkasnya akan kita lihat dulu," ujarnya.
Dia menambahkan, pelimpahan dua berkas tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh jaksa yang menanganinya. Ditargetkan selama tujuh hari sudah menyatakan sikap tentang apa saja yang harus diperbaiki atau ditambahkan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Sedangkan jaksa yang akan menangani perkara anak dengan tersangka MJE, kata dia, akan ditangani oleh tiga jaksa yakni Arlya Noviana Adam, kemudian Muhammad Reza serta Novan.
Lanjutnya, untuk lima tersangka dewasa yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23) alias bos akan ditangani oleh jaksa Arlya Noviana Adam, Heru Saputra, Aan Tomo, Muhammad Reza dan jaksa Andika.
Baca juga:
Di bawah umur, 7 terpidana pembunuh Yuyun dipisah dari napi dewasa
7 Pemerkosa YY dipastikan tidak dapat remisi Hari Raya Idul Fitri
7 Pembunuh dan pemerkosa Yuyun dipindah ke Lapas Bentiring
Diantar keluarga, satu tersangka pembunuh Yuyun serahkan diri
Tak tahan sembunyi di hutan, satu pelaku kasus YY menyerahkan diri
Kembaran YY disekolahkan di pondok pesantren di Malang
Kenapa di Indonesia makin banyak anak memerkosa SMP dan membunuh?
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan Tzuyang membongkar kasus kekerasan yang dialaminya? Dalam sebuah live streaming pada Kamis (11/7/2024) dini hari, Tzuyang mengungkap bahwa ia menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh mantan pacarnya.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Siapa korban dari kasus pembunuhan ini? Korban siswi SMP, jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).