Berkas perkara Brigadir Susanto segera dilimpahkan ke Kejari
"Penyidik sudah masuk ke tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi," ujar Rikwanto.
Penyidik Polda Metro Jaya kini sedang merampungkan berkas perkara tersangka Brigadir Susanto yang menembak Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji. Setelah rampung, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik sudah masuk ke tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa (24/3).
Penyidik, lanjutnya, akan menambah pengakuan dari Brigadir Susanto yang sempat mengelak serta menyertakan barang bukti berupa hasil puslabfor.
"Karena sudah mengaku, jadi BAP kami buat lagi sesuai dengan pengakuan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, terkait sidang kode etik, penyidik masih menunggu keputusan pengadilan, bila memang sudah diputuskan maka baru bisa diberikan sanksi.
"Kami masih menunggu keputusan pengadilan, bila memang sudah ada keputusan maka Brigadir S baru bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Horman)," tegas kabid.
Susanto masih dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Tidak ada penambahan pasal karena dalam kasus ini pembunuhan tersebut dilakukan tersangka dengan spontan," pungkas Rikwanto.