Berkas Perkara Eks Kacab Maybank Cipulir Kasus Tilap Rp20 M Winda Earl sudah P21
Helmy mengatakan sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik Bareskrim masih terus mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AT. "Saat ini masih melakukan asset tracing (pelacakan aset)," kata Helmy.
Berkas perkara tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias Winda Earl, dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Desember 2020. Selanjutnya tersangka AT dan barang bukti akan segera diserahkan ke JPU atau penyerahan tahap II untuk penjadwalan sidang.
-
Bagaimana penipu bisa mengakses data transaksi perbankan nasabah? Kejahatan perbankan pun dapat terjadi karena data transaksi perbankan (kode OTP) yang bersifat pribadi dan rahasia dikirimkan melalui SMS. Alhasil, transaksi perbankan melalui mobile banking dapat berjalan sukses.
-
Dimana data nasabah bank syariah dipublikasikan? Menurut perkembangan terakhir, negosiasi gagal yang menyebabkan jutaan data pengguna akhirnya dipublikasikan di dark web oleh si pelaku.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa yang diklaim sebagai informasi palsu yang beredar tentang Bank Syariah Indonesia? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Bagaimana QLola by BRI memudahkan akses perbankan? Dengan sistem Single Sign on Access, nasabah hanya membutuhkan satu username dan password untuk mengakses seluruh fitur dalam platform ini hanya dengan dengan satu kali log-in.
-
Bagaimana bank meningkatkan keamanan akun nasabah? Akibatnya, banyak bank dan institusi beralih ke langkah keamanan yang lebih kuat seperti autentikasi multifaktor dan verifikasi biometrik untuk meningkatkan keamanan akun dan melindungi informasi sensitif.
"Telah dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), untuk tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) direncanakan pekan ketiga Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/1).
Helmy mengatakan sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik Bareskrim masih terus mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AT. "Saat ini masih melakukan asset tracing (pelacakan aset)," kata Helmy.
Sebelumnya atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus kehilangan uang di tabungan Maybank ke Bareskrim pada Mei 2020. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Status laporan kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan per Oktober 2020.
Pada 7 November 2020, penyidik menetapkan AT sebagai tersangka. AT yang juga Manajer Bisnis Maybank itu membobol uang Winda Earl sebanyak Rp22 miliar dan menyerahkan ke temannya untuk investasi. Penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan.
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga:
Maybank Ganti Rugi Rp16,8 M Duit Winda, Polisi Pastikan Kasus Tetap Berjalan
Polisi Sita 2 Aset Tanah Tersangka Raibnya Rp20 Miliar Milik Winda Earl
Rp20 Miliar Winda Earl Raib, Polisi Temukan Kacab Maybank Gunakan Dana untuk Asuransi
Kasus Winda Earl, Polisi Belum Dapat Izin PN Tangerang Buat Periksa Tersangka
Kasus Maybank, Bergerak Karena Korban Orang Tenar
Sengkarut Pencurian Duit Tabungan Nasabah Maybank
Kasus Maybank Dinilai Tak akan Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat ke Bank