Berkas Perkara Kasus Rizieq di Megamendung dan Petamburan Dibuat Terpisah
Karena antara kejadian perkara Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan, terkait berkas perkaranya terpisah berdasarkan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan juga tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana).
Bareskrim Polri bakal menangani dua perkara yang telah menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka secara terpisah. Kedua perkara tersebut yaitu kasus di Petamburan dan Megamendung.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Menurutnya, walau kasus Petamburan dan Megamendung telah diambil alih Bareskrim Polri, namun proses berkas perkara akan tetap dilakukan secara terpisah.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Karena antara kejadian perkara Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan, terkait berkas perkaranya terpisah berdasarkan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan juga tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana).
"Yang tangani penyidikannya semua di Bareskrim, tetapi berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus dan tempus peristiwa," kata Andi saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (23/12).
Sementara, Andi menjelaskan bila terkait opsi penggabungan perkara semuanya tergantung nanti petunjuk dari jaksa. "Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," sebutnya.
Sebelumnya, kabar penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, ternyata sudah ditetapkan sejak kasus ditangani Polda Jawa Barat.
"Betul (sudah jadi tersangka), sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dia," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).
Andi menjelaskan jika Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan Megamendung. Sementara pada kasus di Rumah Sakit Ummi belum ditetapkan tersangka.
"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.
Sementara sangkaan pasal yang diancam yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Atas hal tersebut Habib Rizieq saat ini telah menjadi tersangka di dua kasus yakni kerumunan di Megamendung dan kasus penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dihubungi secara terpisah, Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menilai seharusnya polisi dalam menangani perkara yang menjerat kliennya secepatnya dijadikan satu berkas, antara berkas perkara kasus Megamendung dan Petamburan.
"Sesuai ketentuan pasal 63, pasal 64, pasal 65 KUHP. Karena peristiwanya sama, kasusnya sama dikatakan perbuatan berlanjut. Maka dijadikan satu berkas kasusnya, diambil pasal terberat di antara pasal yang disangkakan," kata Alamsyah saat dihubungi merdeka.com Rabu (23/12).
Atas hal itu, ia melihat dua perkara yang menjerat Habib Rizieq seharusnya tidak bisa splitsing (pecah perkara) seharusnya jadi satu berkas.
"Harus satu berkas, walaupun lokasi nya berbeda beda. Hal ini selaras pula asas hukum, peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Mabes Polri yang saat ini telah mengambil alih kasus Megamendung dan Petamburan sebaiknya dua perkara tersebut digabungkan.
Baca juga:
FPI: Rizieq Tak Masalah Ditahan Asalkan Pembunuh 6 Laskar Ditangkap
2 Kali Rizieq Syihab Tersandung Kasus Kerumunan
Berkas Perkara Kasus Rizieq di Megamendung dan Petamburan Dibuat Terpisah
Pengacara Rizieq Syihab Minta Kasus Petamburan dan Megamendung Dijadikan Satu Berkas
Rizieq Syihab jadi Tersangka Kerumunan Megamendung sejak Kasus Digarap Polda Jabar
Polisi Tetapkan Rizieq Syihab Tersangka Kerumunan di Megamendung
Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Bidik Penanggung Jawab Aksi 1812 Timbulkan Kerumunan