Pemotor Masuk Tol Jagorawi Ternyata Rombongan Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq
Petugas telah memberikan tindakan berupa tilang kepada pemotor yang melanggar.
Petugas telah memberikan tindakan berupa tilang kepada pemotor yang melanggar.
Pemotor Masuk Tol Jagorawi Ternyata Rombongan Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkap jika rombongan pemotor yang masuk ke Jalan Tol Jagorawi adalah rombongan pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun pada Minggu (17/12).
"Itu hari minggu rombongan pengantar jenazah istri Rizieq," kata Latif Usman saat dihubungi, Selasa (19/12).
Akibat aksi rombongan pemotor yang nekat masuk ke ruas tol tersebut, kata Latif, petugas telah memberikan tindakan berupa tilang kepada pemotor yang melanggar.
"Ada kejadian, ya kita tindak," ucapnya.
Diketahui bila sepeda motor umum merupakan kendaraan yang dilarang masuk ke jalan tol, sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 38. Serta diperkuat dengan Pasal 63 ayat (6) UU No. 38 Tahun 2004.
Selain itu, dijelaskan sanksi motor masuk tol karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 287 ayat (1), yaitu:
“Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, akan dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000”.