Wanita Ini Palsukan Belasan SKCK, Terbongkar Gara-Gara Korban Ingin Cetak Ulang
Kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial WS (23).
Anggota Satreskrim Polres Gowa mengungkap tindak pidana pemalsuan 13 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial WS (23).
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan telah menangkap pelaku pemalsuan SKCK. Reonald menyebut pelaku kini sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel.
"Kami barusan mengungkap tindak pidana pemalsuan. Korbannya adalah institusi Polri dan kebetulan SKCK yang dipalsukan terungkap pertama adalah SKCK Polres Gowa," ujar Reonald kepada wartawan di Mapolres Gowa, Selasa (14/1).
Dari temuan tersebut, penyidik Polres Gowa melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menemukan 13 lembar SKCK palsu.
"Karena kewenangan ada wilayah Kabupaten Gowa, kami tidak bisa menangani yang di luar wilayah hukum kami. Makanya akan lebih maksimal lebih penyidikan apabila Polda yang tangani karena ada 13 SKCK palsu dari 13 Polres yang dia pakai dan dipalsukan," tutur dia.
Kronologi Terbongkar
Mantan Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar ini mengungkapkan kasus pemalsuan SKCK terungkap saat salah satu korban yang bekerja di Morowali, Sulawesi Tengah yang ingin mencetak ulang SKCK.
"Beliau pesan secara online (ke pelaku), kemudian digunakan di Morowali untuk kerja. Pada saat kembali mau mencetak ulang SKCK, tersebut ternyata begitu dicek Polsek Bontomaranu bahwa SKCK itu tidak terdaftar alias palsu," kata Reonald.
Setelah mengetahui jika SKCK-nya palsu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Reonald mengungkapkan SKCK yang dipalsukan tidak memiliki hologram.
"Ada beberapa ciri keaslian SKCK. Ada nomor serinya, ada hologramnya dan ada beberapa ciri khas lainnya," tandasnya.