Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pengacaranya
Pemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (17/12) lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkap jika rombongan pemotor yang masuk ke Jalan Tol Jagorawi adalah rombongan pengantar jenazah istri Habib Rizieq.
Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pengacaranya
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar buka suara terkait video viral rombongan pemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun yang masuk ke Jalan Tol Jagorawi, Minggu (17/12) lalu.
“Informasi sudah (didapat). Informasinya demikian,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
Aziz pun menyampaikan kalau rombongan pemotor tersebut telah dikenakan sanksi tilang oleh petugas polisi lalu lintas (polantas) yang bertugas kala itu.
“Dan hal tersebut sudah dikenakan tindakan administratif dan peringatan. Kami rasa hal tersebut sudah sesuai dan selesai,” kata Aziz.
Karena masalah ini telah selesai, Aziz pun tak mau memperpanjang persoalan ini. Dengan menghormati segala keputusan yang dijatuhkan oleh anggota Polantas.
“Demikian tanggapan kami. Dan kami menghormati langkah dari pihak kepolisian yang sudah sesuai ketentuan dan bertindak proporsional,”
tuturnya.
Sudah Ditindak
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkap jika rombongan pemotor yang masuk ke Jalan Tol Jagorawi adalah rombongan pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun pada Minggu (17/12).
"Itu hari minggu rombongan pengantar jenazah istri Rizieq," kata Latif Usman saat dihubungi, Selasa (19/12).
Akibat aksi rombongan pemotor yang nekat masuk ke ruas tol tersebut, kata Latif, petugas telah memberikan tindakan berupa tilang kepada pemotor yang melanggar.
"Ada kejadian, ya kita tindak," ucapnya.
Diketahui bila sepeda motor umum merupakan kendaraan yang dilarang masuk ke jalan tol, sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 38. Serta diperkuat dengan Pasal 63 ayat (6) UU No. 38 Tahun 2004.
Selain itu, dijelaskan sanksi motor masuk tol karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 287 ayat (1), yaitu:
“Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, akan dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000”.