Viral Mobil Mewah Putar Balik di Tol Depok-Antasari, Ternyata Rombongan Ambulans Dikawal Patwal
Rekaman video rombongan mobil mewah lawan arah saat melintas di Jalan Tol Depok–Antasari, viral di media sosial
Mereka terekam hendak memutar balik setelah melewati area percabangan jalan tol Desari
Viral Mobil Mewah Putar Balik di Tol Depok-Antasari, Ternyata Rombongan Ambulans Dikawal Patwal
Rekaman video rombongan mobil mewah lawan arah saat melintas di Jalan Tol Depok–Antasari, viral di media sosial Instagram. Aksi itu turut mendapat sorotan netizen karena dianggap membahayakan pengendara lain.
Menanggapi kabar viral tersebut, Direktur PT Citra Waspphutowa Dionisius Widijanto selaku pihak pengelola jalan tol membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil rekaman lima CCTV di sepanjang jalan KM 06-KM 08 +100, terjadi Minggu 10 September 2023.
"Sejak kurang lebih pukul 13:06 WIB - pukul 13:10 WIB perjalanan rombongan kendaraan Golongan I (rombongan R4) sejumlah 10 unit mengantar 'Ambulance jenazah dipandu dengan pengawalan 2 unit BM (sepeda motor patwal instansi Kepolisian),"
kata Widijanto dalam keteranganya, Selasa (3/10).
Merdeka.com
"Telah melintas di jalan tol ruas Depok - Antasari dari arah Utara menuju Selatan dan di sekitar KM 08+250 jalur A," tambah dia.
Mereka terekam hendak memutar balik setelah melewati area percabangan jalan tol Desari dengan jalur Ramp3 arah ke tol Cijago dan menepi di bahu luar. Dengan panduan dua petugas BM patwal yang mengamankan sebagian lajur tol Desari jalur A.
Padahal telah dipastikan lajur paling kanan masih tetap dipakai pengguna jalan tol Desari melintas terus ke arah Sawangan.
Sampai akhirnya, Sekitar pukul 13:10 WIB semua kendaraan pindah ke jalur melalui GT Krukut 3 yang akan menuju jalan Tol Jagorawi via jalan tol Cijago melalui
"Sampai sekarang, kasus ini masih dalam tahap penelusuran oleh pihak PJR Jaya 6. Untuk mencari tahu siapa BM Patwal yang mengawal rombongan tersebut untuk dimintai keterangan peristiwa pastinya," katanya.
Selain itu, Widijanto juga menegaskan pihaknya telah menempatkan sejumlah petugas patroli guna menghindari kejadian putar balik kendaraan terulang kembali.
"Kami pihak Pengelola Jalan Tol Desari) menempatkan Tim/Petugas Patroli secara periodik/berkala untuk monitoring dan memandu pengguna jalan tol di area chevron Ramp 3 Jc KRUKUT yang mengarah ke jalan tol Cijago," Jelas Widijanto.
Adapun, Widijanto mengingatkan agar tidak ada pengendara yang memutar balik tanpa aturan. Sebab, bisa dijerat Pasal 287 Undang-undang RI No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut bunyi Pasal 287: "(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."