Resmi Ditilang, Tiga Pengemudi Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari Minta Maaf
Polisi resmi menilang tiga pengemudi mobil mewah yang putar balik dan melaju lawan arah di Jalan Tol Depok–Antasari.
Aksi ketiga pengemudi itu dikecam karena membahayakan pengendara lain.
Resmi Ditilang, Tiga Pengemudi Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari Minta Maaf
Polisi resmi menilang tiga pengemudi mobil mewah yang putar balik dan melaju lawan arah di Jalan Tol Depok–Antasari. Tilang itu diberikan setelah aksi tiga pengemudi itu ramai di media sosial.
Aksi ketiga pengemudi itu dikecam karena membahayakan pengendara lain.
"Sudah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar,"
kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno dalam keteranganya, Rabu (4/10).
Tilang tersebut dijatuhkan kepada tiga pemobil, yakni Teuku Ananta Maulana pengendara Mercy, Noer Sangaji pengemudi Honda CRV, dan Glen Engglisano pengemudi Alphard. Sanksi itu sesuai pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
"Para Pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga pun mengucapkan minta maaf atas kejadian pelanggaran lalu lintas tersebut. Dia menjelaskan kronologi aksi putar balik dan lawan arah di jalan tol tersebut.
"Saya perwakilan keluarga, saya ingin permohonan maaf di jalan tol desari yang lagi viral. Itu kronologinya kami mau ke pemakaman iring-iringan jenazah untuk arah ke Bogor. Kebetulan ambulansnya kelewatan, jadi dengan panik kami-kami putar balik," kata seorang pria perwakilan keluarga.
"Dengan sanksi apapun kita siap menerima kesalahan kita. Saya memohon maaf atas kesalahan, kepada masyarakat pihak tol dan polisi atas kejadian tersebut," tambah dia
Sebelumnya, tiga pengemudi mobil mewah diduga lawan arah saat melintas di Jalan Tol Depok–Antasari, viral di media sosial Instagram. Kejadian itu direkam oleh pengguna jalan lain dari dalam mobil.
Para pengemudi itu diduga melanggar aturan lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 287.
Berikut bunyi Pasal 287: "(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."