Fortuner Hitam Viral Adang Ambulans di Depok, Begini Kronologinya
Mobil Fortuner hitam terekam kamera mengadang ambulans yang membawa pasien sakit dari kawasan Depok 2 menuju Rumah Sakit Hermina.
Mobil Fortuner hitam terekam kamera mengadang ambulans yang membawa pasien sakit dari kawasan Depok 2 menuju Rumah Sakit Hermina. Rekaman itu viral di media sosial.
Fortuner Hitam Viral Adang Ambulans di Depok, Begini Kronologinya
Berdasarkan video yang diunggah akun @ndorobei.official, Fortuner terlihat hendak berputar arah. Namun dari arah berlawanan ada ambulans.
Karena tidak dapat sekali berputar, Fortuner tersebut kemudian terhenti. Bukannya meminta maaf karena memotong ambulans yang hendak melintas, pengemudi Fortuner justru marah-marah.
Menanggapi hal itu Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki terkait video tersebut. Mereka juga menyelidiki apakah ambulans itu membawa pasien sakit atau tidak.
"Kita sedang melakukan penyelidikan terkait video tersebut. Kronologisnya ada kendaraan yang berputar kemudian menghalangi ambulans yang informasinya mengaku membawa pasien yang sedang sakit namun kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengonfirmasi apakah betul ambulans tersebut membawa pasien yang sedang sakit,” katanya, Jumat (17/5).
Saat ini juga sedang didalami terkait identitas pemilik mobil Fortuner. Pengecekan dilakukan di kantor Samsat Depok.
“Kita juga mengecek identitas pengendara ataupun pemilik kendaraan tersebut dan sudah kami kantongi identitasnya. Kami cek dari data Samsat Depok ," ujar Multazam .
"Kita akan coba cek ke kediamannya," imbuhnya.
Pihaknya akan menjatuhkan sanksi jika pengemudi Fortuner benar melakukan kesalahan. Namun sejauh ini masih terus didalami duduk persoalannya, termasuk kelengkapan surat berkendara. "Tentunya akan kita berikan tindakan tilang ataupun kita keabsahan surat-surat kendaraannya," ungkapnya.
Multazam mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar tertib berlalu lintas. Hal itu merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 yang menyebut untuk memprioritas kendaraan yang harus didahulukan, seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien.
"Satlantas Polres Metro Depok mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya khususnya masyarakat Depok untuk tertib berlalu lintas sesuai dengan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 134 ada prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien," katanya.
Selain itu, pengemudi juga harus mengedepankan etika berlalu lintas. Jika ada ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang melintas di jalan raya hendaknya didahulukan.
"Kepada seluruh pengguna jalan agar menjaga etika di jalan antre kemudian memprioritaskan sesuai dengan hierarki yang diatur oleh undang-undang, pemadam kemudian ambulans membawa pasien serta kendaraan kepolisian yang sedang melaksanakan tugas," pungkasnya.