Berkas perkara P21, Mabes Polri segera serahkan Ahok ke Kejagung
Berkas perkara P21, Mabes Polri segera serahkan Ahok ke Kejagung. "Secepatnya, apabila besok, bisa saja hari berikutnya. Dalam masa penyidikan belum ada penahanan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengkap (P21). Setelah itu, penyidik Mabes Polri akan mengebut untuk tahap II yakni, menyerahkan tersangka berikut barang bukti.
"Terima kasih kepada JPU yang telah menyatakan berkas perkara P21. Barang bukti dan tersangka mudah-mudahan secepatnya kalau seandainya dimungkinkan besok, kalau enggak dimungkinkan lusanya, umumnya tidak terlalu lama. Secepatnya, apabila besok, bisa saja hari berikutnya. Dalam masa penyidikan belum ada penahanan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Sementara itu, Boy menegaskan dalam kasus tersebut Ahok tidak dijerat UU ITE. Sebab, menurutnya hanya ucapan yang diucapkan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu yang diduga penistaan agama.
"Benar memang saya dari awal sampaikan itu tidak ada kaitan, video itu yang memproduksi staf kominfo ini bukan masalah transaksi elektronik tetapi ucapan verbal Basuki Tjahaja Purnama mengandung diduga unsur penistaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut, dijerat dengan pasal 156 dan 156 a KUHP. Sebab, jaksa peneliti telah melihat berkas yang diajukan oleh penyidik, terdapat fakta-fakta yang menggambarkan bahwa kejadian tersebut dapat dikenakan pasal 156 dan 156 a KUHP.
"Seusai berkas, pasal yang disangkakan adalah 156 dan 156a KUHP. Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a. Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yang ada dalam berita acara perkara," kata Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Baca juga:
Curhat Ahok: Nonton beberapa detik mereka percaya saya menista agama
Aa Gym: Mudah-mudahan enggak ada lagi kasus penistaan agama
Kejagung jamin berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan
Kejagung nyatakan berkas kasus penistaan agama libatkan Ahok P21
Ketika Panglima TNI dibikin gerah ustaz media sosial
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.