Berkas Rampung, Eks Dirut Jasa Marga dan 4 Eks Pejabat Waskita Karya Segera Diadili
Dengan pelimpahan tersebut, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelima orang tersebut. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima orang itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani, mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Waskita Karya dalam menjalankan proyek ini? Saya yakin, Waskita Karya pun memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder lainnya," kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (4/7).
"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dengan para terdakwa yakni Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani, Fakih Usman, Jarot Subana, Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/11).
Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Dengan pelimpahan ini, penahanan kelima orang tersebut menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Meraka kembali ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020.
"Tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik," kata Alk.
Dengan pelimpahan tersebut, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelima orang tersebut. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Selama proses penyidikan,telah diperiksa 215 saksi yang di antaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta," kata Ali.
Para pejabat dan eks pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Direktur Utama PT Translingkar Jaya Mengaku Tak Dapat Surat Panggilan KPK
Anggota DPR dari PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
KPK Periksa Dirut Keuangan PT Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif
KPK Peringatkan Eks Bupati Wakatobi dan Dirut Translingkar Jaya Kooperatif
KPK Periksa Dirut Translingkar Kita Jaya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif
KPK Dalami Korupsi Subkon Fiktif Lewat Direktur Keuangan Waskita Karya