Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.

24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.

Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Mereka menyatakan penolakan terhadap pembangunan tersebut.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Universitas Indonesia, Ikhsan Abdullah menilai gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu tidak tepat dan salah sasaran.
Ikhsan menyatakan yang sudah dilakukan Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional.
Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa. Dalam proyek tersebut Waskita Karya hanya sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa.
"Saya yakin, Waskita Karya pun memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder lainnya," kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (4/7).

Ikhsan menuturkan terkait perizinan bukan di ranah Waskita Karya, karena diurus oleh Konsultan Perencana yang ditunjuk oleh si pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India.
Dia menambahkan yang selama ini dipersoalkan hanya sebatas pada ranah ketidakpuasan oknum warga dan pihak-pihak yang menyulut untuk memperkeruh keadaan saja.
Sehingga ia menyarankan, agar oknum warga itu tidak menambah masalah.
“Setahu saya yang mengurusi permasalahan perijinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor. sehingga gugatan ini menurut saya tidak tetap sasaran. Apapun alasannya tetap tidak memiliki celah kesalahan, karena bila dilihat dari kasusnya ini sangat sepele,” tegas dia.
Sebagai informasi, dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
Tak tanggung-tanggung, ketiga tergugat dituntut membayar kerugian sebesar Rp 3 triliun.
Dalam isi gugatan, ketiga lembaga tersebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya dianggap membangun Kantor Kedubes India tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan.