Berkunjung ke kantor Jero Wacik, Sutan Bhatoegana dapat Rp 50 juta
Uang itu diberikan sebagai bentuk 'perhatian lebih' atas kunjungan Sutan Bhatoegana ke Kantor ESDM.
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik diketahui pernah memberikan uang saku sebesar Rp 50 juta kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu diberikan Jero sewaktu eks Ketua Komisi VII DPR itu berkunjung ke kantor Kementerian ESDM pimpinan Jero.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pemberian uang itu terjadi pada tahun 2013. Di mana Jero memanggil Sekjen ESDM, Waryono Karyo keruangannya untuk memberitahu kalau Sutan akan mengunjungi Kementerian ESDM. Kemudian, Waryono diperintahkan untuk memberikan 'perhatian lebih' kepada Sutan atas kunjungan tersebut.
"Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan 'perhatian' berupa uang saku bentuk apresiasi," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).
Waryono yang menerima perintah langsung dari Jero pun bergegas menghubungi stafnya, Didi Dwi Sutrisnohadi agar menyiapkan uang Rp 50 juta. Namun, saat diminta, Didi tidak memiliki uang dengan jumlah yang diminta Waryono.
Untuk itu, Waryono meminta Didi untuk menghubungi Sri Utami. Saat dihubungi, Sri yang saat itu bersama Dwi Hardhono di gedung PPBMN jalan Pegangsaan Timur Nomor 1, Menteng Jakarta Pusat diminta agar menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta. Mendengar perintah, Sri kemudian meminta uang ke Hardhono.
"Pada saat itu juga Dwi Hardhono memberikan uang sejumlah Rp 50 juta yang dimasukan ke dalam amplop kertas berwarna coklat yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun 2012," ujar jaksa.
Setelah menerima amplop coklat itu, Sri kemudian berangkat ke Kementerian ESDM dan menyerahkannya ke Didi. Uang yang diterima dari Sri, oleh Didi dimasukan kedalam paper bag untuk diserahkan ke Waryono.
"Sampai di ruang kerja Waryono Karyo, Didi Dwi Sutrinohadi diajak menemui Sutan yang menunggu di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM. Didi Dwi Sutrisnohadi memberikan paper bag yang berisi uang Rp 50 juta kepada Waryono Karyo untuk diserahkan ke Sutan sesuai permintaan Jero Wacik," tandas jaksa.
Untuk penerimaan hadiah atau gratifikasi tersebut, JPU menilai perbuatan Sutan bertentangan dengan jabatannya selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Sutan diancam pidana Pasal 12 hur uf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.