Beromzet Ratusan Juta, Produksi Miras Palsu Rumahan di Palembang Digerebek Polisi
Tersangka RS mengaku ide membuat miras palsu itu didapat dari temannya dengan memanfaatkan bahan seadanya. Banyaknya peminat membuat usahanya semakin lancar sejak lima bulan berproduksi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras palsu. Dalam sebulan, pelaku mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Alang-Alang Lebar, Palembang, Kamis (20/1). Barang bukti diamankan 46 dus miras buatan pelaku, RS (33).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Apa yang Ria Ricis lakukan di acara di BSD, Tangerang Selatan? Ria Ricis, yang saat itu mengenakan gaun berwarna peach, juga mengungkapkan bahwa kebahagiaan datang dari Tuhan dan disampaikan melalui orang-orang yang tulus.
Tersangka RS mengaku ide membuat miras palsu itu didapat dari temannya dengan memanfaatkan bahan seadanya. Banyaknya peminat membuat usahanya semakin lancar sejak lima bulan berproduksi.
"Dapat dari teman, coba-coba dan berhasil, banyak yang pesan. Saya beli alkohol dari Jakarta dan saya racik dengan bahan lain," ungkap tersangka RS di Mapolda Sumsel, Selasa (25/1).
Untuk pemasaran, tersangka mengedarkannya dari mulut ke mulut. Kemudian dia menggunakan jasa pengiriman atau kurir untuk mengirimkan ke pemesan dengan sistem bayar di tempat.
"Orang tahunya miras itu asli tetapi murah, jadi banyak yang beli," ujarnya.
Dia mengatakan, miras buatan tersangka beredar hampir merata di seluruh Sumsel, bahkan hingga Bengkulu. Pengiriman dalam wilayah minimal 450 dus miras dan luar Sumsel dengan jumlah yang lebih besar.
"Untuk kadar alkoholnya saya tidak tahu, yang penting produksi dan disukai orang," kata dia.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang tinggal satu komplek dengan tersangka curiga dengan bisnis yang dijalaninya. Setelah dilakukan penyelidikan, disimpulkan buatan miras tersangka tidak memiliki izin edar.
"Ada miras merek Mansion House, Mansion House Whisky, 8 dus Mansion House Vodka. Itu adalah produksi tersangka sejak lima bulan ini," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf D dan F Undang-undang RI Nomor 8 Rl Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp4 miliar.
Baca juga:
Rumah Mewah di Tasikmalaya Diubah Jadi Tempat Produksi Miras Kemasan
Cewek Cantik Asyik Mabuk Miras di Mobil, Ditegur Polisi Malah Minta Diantar ke Kamar
Bima Arya Temukan Pengelola Kafe Langgar Aturan Soal Minuman Alkohol
3 Orang Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan di Cisauk
Taliban Larang Keras Penjualan Minuman Alkohol, 3.000 Liter Miras Dibuang ke Kanal
Cegah Pesta Miras Malam Tahun Baru, Polres Depok Sita 1.004 Botol Minuman