Bersaksi di Sidang, Edhy Prabowo Sebut Susi Bikin Susah Rakyat Larang Ekspor Benur
"Ahli menyampaikan lobster ini bisa bertelur sampai 1 juta, karena musim panas yang panjang. dari tim kajian KKP itu lembaga yang dibentuk dari ahli ahli yang diketuai kami," kata Edhy
Dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjelaskan alasan dibukanya keran ekspor benih benur atau lobster.
Hal itu ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono terkait alasan Edhy yang dipandang berbeda dengan keputusan menteri sebelumnya yakni Susi Pujiastuti yang malah melarang ekspor benih lobster.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP (yang melarang ekspor benih lobster)," kaya Edhy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Dia menyebut seharusnya diterbitkanya Permen KP No 56/2016 diimbangi dengan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga tidak serta merta masyarakat merasa mata pencahariannya hilang, dan membuat rakyat susah.
"Ini (benih lobster) selama ini menjadi tempat kehidupan masyarakat pesisir yang di sana banyak tergantung untuk menghidupkan anaknya, menyekolahkan anaknya. Kalaupun ingin dilarang karena alasan lingkungan harus ada kajian, kami sebagai wakil rakyat bila ada kebijakan yang tiba-tiba menghilangkan lapangan pekerjaan rakyat itu harus ada solusi," ujar Edhy.
Terlebih, lanjut Edhy, atas aturan tersebut dirinya banyak menerima penolakan dari masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi dengan akhir banyak masyarakat yang diamankan pihak Kepolisian.
"Akibatnya banyak sekali masukan-masukan protes atas pelarangan itu. Karena ada laporan dari Polsek yang dibakar masyarakat, banyak penolakan- penolakan dari masyarakat. Karena penegakan budi daya lobster sudah masif sehingga banyak yang ditangkap waktu itu," ujarnya.
Padahal, lanjut dia yang kala itu menjabat sebagai Menteri KKP menilai kalau potensi dari benih lobster sangatlah tinggi untuk menghidupkan ekonomi masyarakat. Terlebih keputusannya membuka keran ekspor itu telah dilakukan konsultasi dengan ahli-ahli dibidangnya.
"Saya pun sudah berkonsultasi dengan para ahli terkait kebijakan itu. Kami juga telah berkonsultasi dengan Menko yang membawahi kami, yang telah menyarankan untuk melibatkan para ahli terkait kebijakan pembukaan ekspor benih lobster," jelasnya.
Atas penjelasan, Jaksa kembali menanyakan kepada Edhy terkait tindak lanjut yang telah dilakukan untuk merealisasikan rencana pembukaan ekspor benur tersebut.
"Ahli menyampaikan lobster ini bisa bertelur sampai 1 juta, karena musim panas yang panjang. dari tim kajian KKP itu lembaga yang dibentuk dari ahli ahli yang diketuai kami," kata Edhy
"Apa ada data baru sebagai tindak lanjut sodara membuka keran?" tanya jaksa Siswandono.
"Data itu diupdate setiap tahun. selain kajian jumlah, kami juga menghitung berapa potensi lobster yang dewasa yang dilepaskan ke alam. Lobster itu kalau hidup di alam, itu jumlahnya yang akan hidup hanya 0,01 persen saja. Jadi itu sangat kecil, makanya setiap 1 juta lobster di alam, kalau kita biarkan di alam maka yang akan hidup hanya 1.000," timpal Edhy.
Padahal, lanjut Edhy, sudah secara traditional banyak masyarakat yang telah membesarkan sendiri lobster, seperti di kramba atau tambak yang bisa tumbuh sampai 30 persen.
"Kalau pembudidayaannya bisa secara lebih produktif lagi, yaitu misalnya karena lobster ini besarnya harus kedalaman minimal 5-6 meter. Kalau sampai kerambanya kedalaman 5-6 meter, potensi pembesarannya itu bahkan mendekati angka 70 persen," ujarnya.
Baca berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Dari pantauan merdeka.com sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dipimpin oleh hakim ketua Albertus Usada dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, kedelapan saksi yang dihadirkan yakni mantan Menteri KP, Edhy Prabowo secara virtual. Sementara sisanya dihadirkan langsung di ruang sidang yakni
istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita Dewi, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika.
Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti, PNS di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Andhika Anjaresta, Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan, staf Menteri KP, Ahmad Syaihul Anam, serta Dwi Kusuma Wijaya.
"Apakah suara kami dapat didengar dengan baik dan jelas?," tanya Albertus ketika memimpin sidang, Rabu (17/3).
"Dapat didengar dengan baik yang mulia," jawab Edhy yang hadir secara virtual dari rumah tahanan KPK.
Sementara untuk terdakwa Dirut PT DPPP Suharjito dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini hadir secara virtual dan di ruang sidang hanya diwakili sekitar lima kuasa hukumnya.
Baca juga:
Eks Sespri Akui Diberi Mobil Hingga Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo
Ada Daun Untuk si Kuning dan Paus di Sidang Suap Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Akui Uang Rp10-12 Miliar Dikelola Staf dan Tidak Dilaporkan ke LHKPN
Edhy Prabowo Ungkap Alasan Politis Angkat Mantan Timses Jokowi Jadi Staf Khusus
Edhy Prabowo dan Istrinya Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Ekspor Benur
KPK Cecar Edhy Prabowo Terkait Pembuatan Bank Garansi Bagi Eksportir Benih Lobster