Bersama Putri Indonesia, BNN musnahkan 28 Kg Sabu & 167 pil ekstasi
Barang bukti ini ternyata dari tiga kasus yang berbeda. Pertama seperti kiriman paket jenis Sabu tujuan NTB yang berhasil digagalkan oleh petugas BNNP Kalimantan Barat yang mendapatkan informasi tentang adanya temuan paket berisi narkotika jenis sabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan dengan jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Di mana narkoba jenis sabu 28.757,80 gram dan 167 butir pil ekstasi akan dimusnahkan.
Kepala BNN Komisaris Jendral Budi Waseso mengungkapkan, pemusnahan ini sudah yang keenam kali dilakukan di tahun 2017. Pemusnahan ini sebagai bentuk keterbukaan BNN terhadap masyarakat yang selama ini bertanya-tanya dikemanakan barang hasil sitaan tersebut.
"Acara ini kita tunjukan ke publik dengan kehadiran semua perwakilan. Karena ternyata masih ada masyarakat yang pertanyakan barbuk (barang bukti) kemana ini. Oleh sebab itu, kita menggelar pemusnahan narkotika ini secara terbuka, biar tidak ada lagi masyarakat yang membuat opini jika barang haram ini ditukarkan kembali untuk bisa diedarkan lagi," katanya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/6).
Barang bukti ini ternyata dari tiga kasus yang berbeda. Pertama seperti kiriman paket jenis Sabu tujuan NTB yang berhasil digagalkan oleh petugas BNNP Kalimantan Barat yang mendapatkan informasi tentang adanya temuan paket berisi narkotika jenis sabu.
"Petugas BNNP Kalbar mendapatkan informasi tentang temuan paket berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, paket itu akan dikirim dari Pontianak menuju Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery ke sebuah daerah di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Akhirnya, petugas berhasil membekuk WEN (48), sang pemesan sabu pada 29 April 2017 di daerah jalan Jenderal Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Mataram," ujarnya.
Selain itu petugas juga menangkap para pelaku lainnya yang terlibat antara lain : HER, AR, BUR, HAM. Dari kasus ini, petugas menyita sabu seberat 1.515,3 gram.
Setelah itu, untuk kasus yang kedua merupakan peredaran Sabu dan Ekstasi di daerah Bekasi, Jawa Barat. Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Bekasi, petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam.
"Pada tanggal 6 Mei 2017, petugas BNN berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (36) di Perumahan Harapan Indah Cluster Taman Sari, Kabupaten Bekasi. Dari tangan NY, petugas menyita sabu seberat 337 gram, dan ekstasi sebanyak 173 butir," ungkapnya.
Yang terakhir, petugas BNN bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, dengan barang bukti sabu seberat 26.972 gram.
"Dari situ, kita berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berhasil dibekuk pada 14 Mei 2017 lalu, yaitu SU (38) dan WA (35) di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara," ujar Buwas.
"Selain itu petugas juga mengamankan pelaku lainnya yaitu AM (30) di rumah kos di Jalan Sei Bilah No.12 Babura Sunggal Medan, Sumatera Utara. Petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat, yang merupakan napi LP Tanjung Gusta dan berperan sebagai pengendali jaringan," pungkasnya.