Sadis! Tiga Pria di Bali Bunuh Anjing untuk Dijadikan Sate
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26). Mereka ditangkap pada Sabtu (17/8).
Kepolisian Polsek Denpasar Barat menangkap tiga orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan anjing yang terjadi pada Jumat (16/8) sekitar pukul 23.00 WITA yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26). Mereka ditangkap pada Sabtu (17/8).
"Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi, Minggu (18/8).
Kronologi Kejadian
Terungkapnya peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat berinisial HH (47) yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya. Kemudian pelapor mendatangi lokasi tersebut dan melihat saksi berinisial SMO (28) dan menanyakan suara anjing tersebut dan dijawab tidak tahu.
Lalu pelapor HH langsung mengecek dan menemukan ada dua orang pria yang memukul seekor anjing berwarna putih dan ditemukan sudah mati, atas kejadian tersebut pelapor HH melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Kemudian, pihak kepolisian mendatangi TKP dan di sana petugas menemukan satu ekor anjing yang sudah mati dan langsung menangkap tiga pelaku pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 01.45 WITA.
Sementara, menurut keterangan saksi SMO bahwa awalnya dirinya ditelepon oleh rekannya pelaku berinisial BAA yang tinggal di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, dan menanyakan apakah bisa di indekos saksi untuk bunuh anjing dan dijadikan sate.
Lalu, saksi SMO menjawab bisa karena memang dibelakang ada lahan kosong. Kemudian datang teman-temannya dengan membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal.
"Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut saksi SMO berjaga-jaga di sekitar lokasi hingga datanglah pelapor HH dan sempat bertanya kepada saksi SMO," kata Kompol Laksmi Trisnadewi.
Pelaku Pukul dan Gorok Hewan Anjing dengan Pisau
Kemudian, saat pelapor HH bertanya kepada saksi SMO mengatakan tidak ada hingga akhirnya pelapor HH mengecek langsung ke lokasi tersebut dan mendapatkan para pelaku dan menemukan anjing yang telah mati.
"Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau," ujarnya.
Pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut sementara pelaku PPN yang membantu mengikat di tiang, keduanya melakukan hal tersebut karena diminta oleh pelaku BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut.
"Dari keterangan BAA anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku," pungkas Kompol Laksmi Trisnadewi.
Terhadap perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp 400 ribu rupiah dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat.
- Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Nabi Muhammad
- FOTO: Wajah Terduga Pelaku yang Coba Bunuh Capres AS Donald Trump dengan Senjata AK-47
- Apple Setop Produksi iPhone 15 Pro dan 15 Pro Max, Ada Apa?
- Melihat Tradisi Panjang Mulud yang Digelar Meriah di Banten, Ada Pawai “Masjid” sampai “Unta”
- Anti Terjebak Macet, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Habiskan Libur Panjang
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024