Viral Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung Jadi Korban Perundungan, Disuruh Makan Daging Musang
Korban diminta oleh sekelompok orang untuk memakan daging hewan liar.

Seorang warga berkebutuhan khusus di Kabupaten Bandung diduga mengalami perundungan. Dia diminta oleh sekelompok orang untuk memakan daging hewan liar.
Para pelaku mengunggahnya di media sosial hingga viral dan mendapat atensi polisi. Dalam video yang diunggah di berbagai platform media sosial, tampak seorang pria memakan daging diduga musang.
Bentuk hewan masih tampak jelas meski sudah dimasak. Terdengar sekelompok orang mengolok dan menertawakannya. Belakangan, pihak keluarga, Risma Evita (22), kakak sang pria tersebut mengetahui video berdurasi 15 detik itu.
Dia tidak terima adiknya menjadi bahan olokan. Saat menerima kiriman tautan berisi video dari ibunya, Risma langsung menangis.
“Ibu saya kirim video sekitar Sabtu (14/12) lalu. Dia juga tahu dari tetangganya ngirim link tiktok. Lalu ibu saya minta tolong ke saya untuk mencari pelakunya," ujar dia, Selasa (17/12).
Usai pulang kerja, dia langsung menanyakan perihal video tersebut ke tetangga di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Namun, tidak ada yang mengetahui peristiwa tersebut terjadi.
Risma akhirnya menuliskan kekecewaannya melalui akun media sosial pribadi, hingga memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Katapang. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terjadi Kembali dan menimpa orang lain.
"Saya hanya ingin membela keadilan untuk adik saya. Kok setega itu yah. Posisi kami sudah sangat benar-benar hancur. Bahwa anak Down Syndrom itu tidak bisa dikasih makan apa saja. Tidak sedikit anak berkebutuhan khusus membawa penyakit dari lahir," tegas dia.
Kanit Reskrim Polsek Katapang, Iptu Acep Wijaya menyatakan pihak keluarga sudah mengadukan perihal video tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti termasuk mencari tahu hewan apa yang dimakan.
“Sudah kita antarkan ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut. Masih penyelidikan,” ucap dia.
Mulai Terkuak
Beberapa hari kemudian informasi mengenai kasus ini mulai terkuak. Kakak korban lainnya, Muhammad Reza Anggara (29) mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa (10/12). Sedangkan video itu viral pada Sabtu (14/12).
Salah seorang yang terlibat dalam pembuatan video tersebut adalah menantu dari Ketua Rukun Warga (RW). Lokasi pembuatan video berada di pos, dekat dari tempat usaha istri ketua RW.
Dia sempat berencana melakukan mediasi dengan pihak RW, dan akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Hanya saja, situasinya sudah tidak kondusif, terlebih adiknya sudah viral sebagai bahan olokan.
Reza membantah jika adiknya yang menderita Down Syndrom itu kerap meminta makan ke rumah warga. Namun, apabila ada yang menawarkan untuk makan, kata dia, adiknya pasti akan menghormati tawaran tersebut.
"Jadi pada tahulah kalau orang sini mah adik saya itu memang seperti itu," ucap dia.
"Ya intinya keluarga itu enggak enak kenapa harus di up di TikTok sambil seperti merendahkan, ya walaupun mungkin adik saya biasa, tapi kan keluarga mah enggak enaklah, kenapa harus di up di TikTok," sambung dia.
Tiga Orang Ditangkap
Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perekaman dan mengunggah video. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga orang itu Jeri Hendriyansah, kemudian Risal Nurdiana alias Isal dan Wahyu alias Okay.
Ketiganya memiliki peran berbeda. Jeri Hendriyansah sebagai pemilik akun Tiktok @jeryhendriansyah46. Risal Nurdiana yang merekam video, dan mengunggah video di aplikasi pesan singkat dan mengirimkan file kepada Jeri. Lalu, Wahyu berada di Lokasi kejadian dan mengolok-olok.
"Selain merekam dan menyebarkan, para pelaku melontarkan kalimat yang kurang pantas seperti ‘Daging Naon Eta Jang’ (Daging apa itu jang), ‘Mabok heula mabok anjing, ibarat anjing can dahar tilu poe’ (mabok dulu anjing, seperti anjing yang belum di kasih makan tiga hari)," kata Kusworo usai gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa (17/12).
“Berdasarkan dari keterangan para pelaku merekam dan mengunggah video yakni hanya iseng,” ucap dia lagi.
Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa itu Selasa (10/12) sekira pukul 21.27 WIB. Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat Pasal 45 a Ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancama hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.