Sadis, Demi Konten Dua Pemuda Siksa Kucing dan Buang ke Laut
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji sekaligus karyawan swasta serta pelajar.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji sekaligus karyawan swasta serta pelajar.
Sadis, Demi Konten Dua Pemuda Siksa Kucing dan Buang ke Laut
Video viral di media sosial memperlihatkan dua kucing disiksa dan dibuang lautan lepas. Polisi telah turun tangan dan menangkap dua terduga pelaku.
Informasi dihimpun, video tersebut diunggah beberapa akun Facebook, Tiktok hingga Instagram dengan milik@Angga_Anjal.
Kronologi
Kronologi bermula memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua kucing secara bergantian. Namun tidak terduga, seorang di dalam video itu melempar satu per satu kucing ke lautan lepas. Peristiwa tersebut terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
"Dua orang pelaku yakni AB (26) dan AS (24) juga telah diamankan. Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial," kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (31/3).
Peran Dua Pelaku
Peran dua orang itu berbeda-beda yakni AB yang mengunggah video penyiksaan kucing ke media sosial. Sementara AS yang menyiksa kucing secara langsung.
"Kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," ujar Wahyu.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji sekaligus karyawan swasta serta pelajar.
Saat diperiksa, pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial," kata Wahyu.
Kepada polisi, pelaku mengaku memang ingin membuat konten yang menarik.
Sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Termasuk meminta maaf serta klarifikasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Atas insiden ini, polisi juga mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan. Apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan atau sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.
"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," pungkas Wahyu.
Sekadar informasi, perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP.
Yakni bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400.000.