Bertemu Fadli Zon, HMI bantah jadi dalang kericuhan demo Ahok
Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia yang terdiri dari Pengurus Besar HMI dan Korps Alumni HMI sore tadi menggelar audiensi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dan keluhan terkait demonstrasi 4 November dan insiden penangkapan 5 kader HMI.
Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia yang terdiri dari Pengurus Besar HMI dan Korps Alumni HMI sore tadi menggelar audiensi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dan keluhan terkait demonstrasi 4 November dan insiden penangkapan 5 kader HMI.
Presidium KAHMI MS Kaban mengatakan pihaknya mendukung Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang ingin agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diadili atas kasus dugaan penistaan agama.
Kaban menilai polisi cenderung mengulur kasus Ahok sehingga target dari aksi ratusan ribu umat muslim menjadi tidak fokus. Penegakkan hukum kasus Ahok, katanya, jauh dari kata proporsional dan adil.
"Sebagaimana diketahui GNPF MUI ini sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi tegakkan hukum dalam hal penistaan agama kebetulan pejabat publik yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Kelihatannya tuntutan diulur-ulur sehingga persoalan jadi tidak fokus," kata Kaban di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11).
Kaban meminta DPR untuk melakukan pengawasan terhadap penegakkan hukum kasus ini. Selain mengawasi proses hukum, pihaknya juga meminta agar semua pihak yang menyampaikan aspirasi untuk dilindungi.
"Aksi damai 411 lalu yang dihadiri seluruh komponen bahkan non muslim di dalamnya. Setelah insiden malam itu ada beberapa catatan yang kelihatannya DPR perlu ambil langkah dan respons terbuka ke publik. Presiden sudah sampaikan sikap penegakan hukum harus transparan," terangnya.
Di lokasi yang sama, Ketum PB HMI Mulyadi P Tamsir membantah organisasinya disebut sebagai dalang kericuhan saat unjuk rasa. Dia juga menilai penangkapan 5 kader HMI tidak masuk akal dan sesuai prosedur.
"Pasca berakhirnya aksi yang diisukan sebagai kericuhan tidak benar jika HMI sebagai dalang atau provokator. Beberapa orang yang ditangkap itu diciduk 2 hari setelah pelaksanaan aksi satu dibebaskan tanpa status apapun," jelasnya.
Menurutnya, polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menangkap lima kader HMI itu. Selain itu, polisi juga tidak menjelaskan alasan kelima anggotanya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Mulyadi mengklaim anggotanya tidak melakukan tindakan anarkis seperti yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kemudian proses BAP saya pertanyakan apa yang mereka lakukan teman-teman yang diciduk bingung karena tak lakukan apapun dan bukti foto mereka mukul enggak ada. Kecuali Ismail itu kader HMI pertama kali demo hanya pegang bambu yang belah," klaim Mulyadi.
"Jadi enggak masuk akal dan rasional jika mereka dianggap provokator. Proses penetapan tersangka sangat singkat dan kita enggak dapat penjelasan bukti apa sehingga ditetapkan jadi tersangka," sambungnya.
Oleh karena itu, Mulyadi meminta kepada DPR untuk mengawasi jalannya proses hukum baik kasus Ahok dan lima kader HMI.
"Saya rasa ini perlu disampaikan ke anggota DPR lain kalau hukum dijadikan alat ketidakadilan. Sampai saat ini 4 orang kader HMI masih ditahan. Kami harap mereka lepas tanpa status tersangka," ucap Mulyadi.
Sementara itu, pengacara PB HMI Syukur Mandar menganggap proses penangkapan kelima kader HMI tidak manusiawi. Syukur menilai penetapan status tersangka kepada 5 kader HMI juga terkesan politis.
"Pertama paksaan penangkapan sangat tidak manusiawi. Penetapan tersangka kepasa 5 orang ini tidak lebih didasarkan pada azas hukum tapi tuduhan dan politis," tuturnya.
Hal ini terlihat dari bukti yang dimiliki polisi tidak menjelaskan secara detil subjek hukum yang dituduhkan. Sehingga, lanjut dia, bukti-bukti itu tidak cukup kuat untuk menjadikan kelima kader HMI sebagai tersangka.
"Alat bukti yang dijadikan dasar penegakan tersangka itu foto dan video dmna itu tidak menjelaskan secara detil subjek hukum yang dituduhkan. Sehingga masih kita anggap tidak penuhi unsur jadikan orang sebagai terangka," pungkasnya.