Bertemu Jokowi, KPK inginkan penguatan bukan revisi UU atau angket
Bertemu Jokowi, KPK inginkan penguatan bukan revisi UU atau angket. Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi istana kepresidenan bertemu dengan Presiden Joko Widodo guna membahas pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertemuan dilakukan agar ada komunikasi serta koordinasi.
Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi istana kepresidenan bertemu dengan Presiden Joko Widodo guna membahas pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertemuan dilakukan agar ada komunikasi serta koordinasi sebagai tindak lanjut menekan angka korupsi di Indonesia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, seyogyanya dalam penguatan kinerja aparat penegak hukum hal yang perlu diperhatikan adalah penguatan pidananya. Berbeda dengan yang dihadapi saat ini khususnya oleh KPK.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan, revisi undang-undang KPK ataupun menggulirkan hak angket tidak tepat dijadikan sebagai alasan penguatan kinerja KPK.
"Dibutuhkan penguatan regulasi pemberantasan korupsi, jadi ke depan diharapkan ada concern yang serius untuk mengharmonisasikan konferensi PBB melawan korupsi dengan undang-undang tindak pidana korupsi, yang dibutuhkan KPK saat ini, oleh seluruh institusi penegak hukum yang melakukan pemberantasan korupsi bukanlah revisi undang-undang KPK," kata Febri di gedung KPK, Jumat (5/5).
Dia menambahkan, tindak pidana korupsi di sektor swasta seharusnya menjadi konsentrasi seluruh pihak dalam menekan angka rasuah di sektor swasta, termasuk jual beli pengaruh yang kerap dilakukan oleh kepala daerah.
Padahal, imbuh Febri, penguatan pidana terhadap sektor tersebut sudah diterapkan dan diakui skala internasional.
"Justru penguatan terhadap beberapa aturan pidana yang sudah berlaku di dunia internasional seperti memperdagangkan pengaruh dan juga korupsi di sektor swasta," imbuhnya.
"Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu misalnya di pihak DPR mengatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi maka inilah yang perlu dilakukan ke depan bukan dengan revisi undang-undang KPK, hak angket atau hal-hal lain dalam tataran tertentu bisa mengganggu kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya.