Bertengkar dengan istri, seorang ayah rantai dan gembok putrinya
IB sandera anaknya yang berusia 17 tahun agar sang istri mau pulang ke rumah pasca terjadi pertengkaran.
Polsek Baktiya, Kabupaten Aceh Utara menangkap seorang ayah berinisial IB (45) karena menyandera anak kandungnya berinisial S (17).
Penyanderaan dilakukan dengan cara merantai pergelangan kaki kiri dan dipasang gembok di pohon pinang dekat rumahnya.
Akibat perbuatannya itu, IB harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap oleh polisi, Sabtu (26/3) di rumahnya. Penangkapan ini setelah ibu kandung atau istri IB membuat pengaduan pada Polsek Baktiya, Aceh Utara.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Baktiya, Ipda Suparyo bersama dengan anggotanya bergerak ke lokasi guna mengamankan korban dan menangkap pelaku.
"Dapat laporan, kita langsung bergerak untuk membebaskan korban yang dirantai itu," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi melalui Kasubbag Humasm AKP Jafaruddin, Minggu (27/3).
Kata AKP Jafaruddin, informasi yang diperoleh dari ibu korban, kejadian ini bermula pertengkaran antara IB dengan istrinya di rumah. Lalu, istrinya pun sempat keluar rumah setelah terjadi pertengkaran.
Karena istrinya belum juga pulang, tersangka kemudian menyandera putrinya yang masih remaja itu bermaksud agar istrinya mau pulang ke rumah. Tak tahunya, IB harus berurusan dengan penegak hukum dan sudah ditangani oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara.
"Kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak guna proses penyelidikan. Sementara Tersangka telah diamankan di tahanan," tutupnya.