Bertentangan dengan UUD, RUU Tax Amnesty dinilai inkonstitusional
"Tidak ada lagi tempat bagi para pengemplang, dana ribuan triliun pun bisa kita selamatkan".
Pemerintah dan DPR berencana segera mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Namun, hal itu dinilai bertentangan dengan perintah Undang-Undang Dasar.
"Bukan karena di balik itu justru melindungi kejahatan ekonomi trans-nasional, namun juga karena kekayaan yang 'digelapkan' tersebut semestinya diusut bagian mana yang sejatinya aset nasional dan harus dikembalikan," kata peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Awan Santosa, Senin (27/6).
Menurutnya, potensi penerimaan Tax Amnesty sebesar Rp 165 triliun tidak sebanding dengan besarnya potensi dari puluhan tahun kegiatan ekonomi yang hasilnya dibawa keluar negeri, yang disebut-sebut dari mulai Rp 4.500 triliun hingga Rp 11.400 triliun oleh berbagai hasil penelusuran.
"Oleh karenanya, aset tersebut harus ditelusuri dan dikembalikan, bukan dengan memberikan pengampunan," katanya.
Dia mengatakan, negara tidak boleh kalah oleh orang individu. Menurutnya, kekayaan Indonesia yang luar biasa jika dikelola dengan benar maka akan memberikan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui tata kelola perpajakan yang baik dan benar.
"Soal dana penggelapan pajak yang parkir di luar negeri maka kita bisa urus dengan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis yang sudah ditandatangani Pemerintah RI berlaku tahun depan, yang tidak memungkinkan lagi dana pajak disembunyikan di luar. Tidak ada lagi tempat bagi para pengemplang, dana ribuan triliun pun bisa kita selamatkan," katanya.
"Alih alih Tax Amnesty yang kita perlukan adalah realisasi Nawacita untuk melakukan demokratisasi perekonomian. Kita memerlukan reformasi perpajakan dengan basis negara yang memegang kontrol atas sektor strategis ekonomi nasional, sehingga tidak banyak lagi kekayaan yang tersedot ke luar atau masuk ke kantong-kantong orang perorang," katanya.
Menurutnya, ekonomi Indonesia masih terjerat ketimpangan struktural. Segelintir elite pemodal menguasai berbagai sektor vital perekonomian dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Dasar.
Mode ekonomi yang timpang, tidak adil, dan tidak demokratis ini, kata dia, akhirnya memunculkan berbagai kejahatan ekonomi lanjutan, seperti penggelapan pajak, pencucian uang, bisnis offshore, dan berbagai kejahatan berkedok transaksi perbankan.
"Pajak sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan belum efektif mengingat mode ekonomi yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi," katanya.
-
Kapan Pesta Rakyat Ganjar Pranowo diselenggarakan? Pesta Rakyat Ganjar Pranowo digelar di Kota Bekasi pada Minggu (3/9).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kapan serah terima jabatan Pangkoopsudnas akan dilakukan? Dia akan menyerahterimakan jabatan itu kepada pejabat baru pada Jumat (8/12).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Baca juga:
Menkeu rencana bikin suaka pajak di Indonesia
Tax amnesty jadi salah satu cara atasi perlambatan ekonomi
Potensi pajak baru, UMKM harus dapat tarif pengampunan lebih rendah
Bos pajak dukung 1.000 persen dan siap jalankan tax amnesty
RUU Pengampunan Pajak gantung, APBN-P 2016 bisa deadlock
Darmin pesimistis pengampunan pajak katrol penerimaan negara